Ahad 23 Feb 2020 23:09 WIB

Polisi Didesak Usut Penggeledahan Paksa LBH APIK

Legistlator Nasdem minta polisi mengusut penggeledahan paksa LBH APIK

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Christiyaningsih
Polisi melanggar hukum (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Polisi melanggar hukum (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengecam penggeledahan paksa oleh oknum polisi terhadap kantor LBH APIK Jakarta. Menurutnya, hal tersebut justru mencoreng citra kepolisian.

"Tindakan TR yang melakukan penggeledahan paksa dan pembiaran persekusi tersebut telah mencoreng citra dan program promoter yang diusung Kepolisian Republik Indonesia," ujar Taufik lewat keterangan resminya, Ahad (23/2).

Baca Juga

Ia menceritakan penggeledahan dilatarbelakangi oleh penanganan pendampingan hukum yang dilakukan LBH APIK terhadap kliennya berinisial DW. Namun, penggeledahan tersebut tidak sesuai dengan Tata Cara Penggeledahan yang diatur dalam Pasal 33 KUHAP.

Selain itu, oknum yang mengaku anggota Polisi Sektor Matraman itu tidak memiliki surat penggeledahan dan identitasnya sebagai anggota Kepolisian. "Saya meminta Kapolda agar segera mengusut tuntas keterlibatan TR selaku oknum kepolisian atas kasus tersebut," ujar pria yang akrab disapa Tobas itu.

Ia juga menyayangkan adanya pembiaran atas intimidasi dan kekerasan oleh segerombolan orang terhadap staf LBH APIK Jakarta. Hal itu berdampak pada terhambatnya aktivitas sehari-hari LBH APIK Jakarta dalam memberi layanan pendampingan bagi para korban.

"Ke depan pihak Kepolisian justru harusnya banyak menjalin kerja sama dengan LBH APIK dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan," ujar Tobas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement