Ahad 23 Feb 2020 14:47 WIB

Legislator Minta Sekolah Beri Santunan Korban Susur Sungai

Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman juga harus mempertanggungjawabkan ke orang tua.

Rep: Nawir Arsyad Akbar / Red: Ratna Puspita
Pemakaman Korban Susur Sungai. Prosesi pemakaman korban susur Sungai Sembor siswi SMPN 1 Turi Khoirunnisa Nur Cahyani di Sleman, Yogyakarta, Sabtu (22/2).
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Pemakaman Korban Susur Sungai. Prosesi pemakaman korban susur Sungai Sembor siswi SMPN 1 Turi Khoirunnisa Nur Cahyani di Sleman, Yogyakarta, Sabtu (22/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 10 siswa SMPN 1 Turi dilaporkan meninggal hanyut di Sungai Sempor, Turi, Sleman, Jawa Tengah. Anggota Komisi X DPR RI Rojih Ubab Maimoen, meminta pihak sekolah untuk bertanggung jawab kepada korban dan keluarganya.

"Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Yogyakarta harus bisa mempertanggungjawabkan kecelakaan ini kepada orang tua siswa serta memberikan bantuan kepada semua korban, terutama korban jiwa," ujar Rojih lewat keterangan tertulisnya, Ahad (23/1).

Baca Juga

Menurutnya, insiden seperti ini tidak seharusnya terjadi. Apabila pihak sekolah memperhitungkan semua risiko dan kemungkinan yang terjadi dari kegiatan susur sungai.

"Sekolah harus menghindari semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, apalagi bisa memunculkan korban jiwa," ujar Rojih.

Ia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi para guru, pembimbing, dan pihak sekolah agar insiden serupa tak kembali terjadi di kemudian hari. "Kami menyampaikan duka yang sedalamnya atas kejadian yang menimpa para siswa SMPN 1 Turi Sleman Yogyakarta pada acara susur sungai," ujar cucu ulama almarhum Maimoen Zubair atau Mbah Moen.

Diketahui, satu tersangka ditetapkan dalam insiden susur Sungai Sempor yang menimpa siswa-siswa SMPN 1 Turi, Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. Tersangka tersebut sejak Sabtu (22/2) sudah dalam tahanan di Polres Sleman.

"Ya tersangka sudah ditahan di Polres Sleman sejak tadi malam (Sabtu malam)," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto di RS Bhayangkara Polda DIY, Ahad (23/2).

Menurut dia, tersangka yang juga merupakan guru olahraga di SMPN 1 Turi tersebut merupakan penanggung jawab kegiatan. Ia menentukan lokasi susur Sungai Sempor.

"Dari pemeriksaan kepada pengelola Desa Wisata Lembah Sempor, kegiatan susur sungai tersebut tidak ada izin ke pengelola. Lokasi tersebut merupakan desa wisata," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement