Sabtu 22 Feb 2020 00:27 WIB

Guru Besar UI Sayangkan Drafter RUU Cipta Kerja

Para konseptor atau drafter RUU Cipta Kerja dinilai tidak memahami instruksi Jokowi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Guru Besar Hukum Internasional UI Prof Hikmahanto Juwana.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Guru Besar Hukum Internasional UI Prof Hikmahanto Juwana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menyayangkan para drafter atau konseptor Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Sebab, ada ketidakpahaman yang dicanangkan dan diinginkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Staf khusus Presiden, Dini Purwono menyatakan RUU Cipta Kerja (Cika) salah konsep atau misunderstood instruction. Dalam konteks demikian yang patut disayangkan adalah para drafter," ujar Hikmahanto lewat keterangan tertulisnya, Jumat (21/2).

Menurutnya, drafter dapat diibaratkan sebagai tukang jahit. Tentu harus mengikuti yang diminta oleh pelanggan, yakni Jokowi.

"Seharusnya para drafter memulai pekerjaannya dengan berdiskusi secara mendalam dengan Presiden dan menteri-menteri terkait," ujar Hikmahanto.

Namun, kesalahan tidak hanya ditimpakan sepenuhnya kepada drafter. Mengingat Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Perundang-undangan perlu melakukan verifikasi atau pengujian sebelum diserahkan ke DPR.

"Peran lain dari Kementerian Hukum dan HAM adalah memastikan agar RUU Omibus Cika, sesuai dengan koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hikmahanto.

Proses ini yang sepertinya tidak dilampaui oleh RUU Cipta Kerja. Sehingga, Staf Khusus Presiden menganggap RUU tersebut tidak sesuai dengan instruksi Presiden.

Dalam konteks demikian, tentu masukan tidak bisa dilakukan pasal per pasal RUU yang ada di tangan DPR. Ini karena secara fundamental RUU sudah tidak sesuai dengan keinginan Presiden.

"Oleh karenanya pemerintah perlu menarik kembali dan memperbaiki secara fundamental RUU Cika," ujar Hikmahanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement