Jumat 21 Feb 2020 18:15 WIB

DMI Kecewa Uang Masjid Raya Dikorupsi untuk Foya-Foya

DMI meminta kasus ini diusut tuntas dan dibawa ke ranah hukum.

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
BKD Sumbar masih menunggu putusan pengadilan untuk memecat ASN yang menilep uang infak Masjid Raya Sumbar. Foto Masjid Raya Sumbar (ilustrasi)
Foto: Febrian Fachri/Republika
BKD Sumbar masih menunggu putusan pengadilan untuk memecat ASN yang menilep uang infak Masjid Raya Sumbar. Foto Masjid Raya Sumbar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Sumatera Barat, Prof Duski Samad mengaku kecewa atas perbuatan aparatur sipil negara (ASN) yang menyelewengkan uang infak dan sedekah jamaah Masjid Sumbar. Uang milik masjid yang difoya-foyakan pelaku sebanyak Rp 862 juta.

"DMI Prihatin dan kecewa dana umat ditilep oknum," ujar Duski kepada Republika.co.id, Jumat (21/2).

Baca Juga

Duski meminta kasus tersebut diusut tuntas dan dibawa ke ranah hukum. Hal ini untuk menghindari fitnah bagi yang tidak berdosa dan juga menimbulkan efek jera kepada pelaku.

Sedangkan kepada seluruh pengurus masjid lainnya, Duski mengingatkan agar tidak main-main dengan dana masjid. Karena uang tersebut milik umat dan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

"Kepada pengurus masjid lainnya diminta agar menjalankan amanah uang Allah yang dititipkan pada pengurus. Tanggung jawab dan amanah umat sungguh sangat berat dan dosanya. Kami mengajak semua pengurus untuk transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana masjid," ujarnya.

Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, Mardi mengatakan pelaku yakni YRN telah mengakui perbuatannya. Bahkan bukan saja dana masjid yang dia korupsi, tapi juga termasuk dana APBD untuk Biro Bintal serta uang pajak sehimhga totalnya menjadi Rp 1,5 miliar.

YRN melakukan perbuatan kotornya sejak 2013 dan dibantu oleh rekannya yang meminjamkan rekening kepada YRN.

Saat ini pengurus masjid tengah mengumpulkan berkas-berkas dan juga bukti-bukti atas tindak pidana yang dilakukan YRN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement