Jumat 21 Feb 2020 16:52 WIB

Upah Buruh Disesuaikan, Stafsus Jokowi: Untuk Tarik Investor

Upah buruh akan disesuaikan dengan formala baru dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Konfenderasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI), menolak tegas draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan akan melakukan aksi beruntun serta serempak di seluruh wilayah Indonesia.
Foto: Republika/Ali Mansur
Konfenderasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI), menolak tegas draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan akan melakukan aksi beruntun serta serempak di seluruh wilayah Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengubah formula upah minimum dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja agar lebih menarik investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, upah minimum di Indonesia memang disebut lebih tinggi daripada negara lainnya.

Sehingga, hal inipun akan mempengaruhi para investor untuk berinvestasi di Indonesia. Investor akan mencari biaya produksi yang lebih murah dalam berusaha.

Baca Juga

"Kalau dari para konsultan membandingkan negara-negara tetangga suka tidak suka UMR kita jauh di atas rata-rata negara lain," kata Dini di Gedung Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (21/2).

Menurut Dini, investor akan lebih memilih negara lain dengan upah yang lebih rendah dibandingkan Indonesia. Hal inipun nantinya juga akan berdampak pada tingkat pengangguran di Tanah Air dan berujung merugikan para pekerja.

"Pengusaha pindah, menambah angka pengangguran pindah ke daerah lain, gak masuk ke ekonominya kalau cost tinggi, gak bisa di-justify lagi ujung-ujungnya gulung tikar, yang rugi buruh pekerja," jelas dia.

Karena itu, pemerintah mengubah formula upah minimum melalui RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Dengan sistem pengupahan yang baru ini, maka kenaikan upah minimum di setiap provinsi bisa saja berbeda-beda tergantung dari pertumbuhan ekonomi setiap daerah.

Kondisi ini dinilai lebih realistis dan sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat setempat. Selain itu, investor juga tak lagi terpaku mencari daerah dengan upah rendah karena kenaikan upah setiap provinsi tak lagi sama rata.

"Presiden jelas mau RUU ini menggenjot investasi dan menciptakan lapangan kerja lebih luas bagi rakyat Indonesia tapi jangan sampai UMR turun," kata Dini. Kendati demikian, RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini menimbulkan pro dan kontra. Sejumlah pihak, termasuk buruh menolak penyusunan beleid ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement