Jumat 21 Feb 2020 10:59 WIB

Uang Infak Masjid Raya Dikorupsi, Muhammadiyah: Keterlaluan!

Uang Masjid Raya Sumbar yang digelapkan mencapai Rp 862 juta.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Teguh Firmansyah
Masjid Raya Sumatera Barat
Foto: Republika/Febrian Fachri
Masjid Raya Sumatera Barat

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ketua Muhammadiyah Sumatra Barat Shofwan Karim sangat menyayangkan perbuatan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat (Biro Bintal dan Kesra) Pemprov Sumbar yang menyelewengkan uang infak dan sedekah jamaah Masjid Raya Sumbar.

Oknum ASN berinisial YRN menggelapkan uang milik negara dan milik umat sejumlah Rp 1,5 miliar lebih. Dengan rincian Rp 862 juta milik Masjid Raya Sumatra Barat, uang ABPD untuk Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumbar sebanyak Rp 629 juta dan uang pajak Rp 56 juta.

Baca Juga

Shofwan menilai perbuatan YRN sudah sangat keterlaluan menyalahgunakan wewenang untuk melakukan kejahatan menyelewengkan uang milik umat dan masyarakat. "Ini sudah sangat keterlaluan. Perbuatan yang tidak pada tempatnya," kata Shofwan kepada Republika.co.id, Jumat (21/2).

Shofwan menyarankan supaya ke depan pengelolaan keuangan Masjid Raya Sumbar dipegang oleh pengurus masjid bekerja sama dengan Biro Bintal dan Kesra. Kerja sama antara pengurus masjid dan Biro Bintal ini menurut Shofwan harus transparan supaya tidak ada lagi kejadian serupa terulang.

Shofwan menilai pemerintah juga harus mengawasi dengan ketat pengelolaan keuangan. Shofwan meyakini perbuatah korupsi dilakukan pihak tertentu karena adanya kesempatan.

"Korupsi itu kan tergantung niat dan kesempatan. Niat ada, tapi kesempatan tidak ada, korupsi tak akan terjadi. Begitu juga dengan ada kesempatan, tapi niat tidak ada," ujar Shofwan.

Shofwan mengingatkan umat Islam harusnya paham agar tidak menggunakan atau memakan apa yang bukan menjadi haknya. Pengelola uang masjid,  uang zakat, uang infak, sedekah dan lain-lain menurut Shofwan harus kuat iman agar tidak tergelincir ke dalam perbuatan korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement