Jumat 21 Feb 2020 04:26 WIB

RUU Ciptaker Dinilai Berpotensi Menurunkan PAD

Pemerintah pusat akan mengambil alih percepatan pelayanan dan perizinan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Kontroversi Omnibus Law. Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) berpotensi menurunkan pendapatan asli daerah (PAD).
Foto: Republika
Kontroversi Omnibus Law. Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) berpotensi menurunkan pendapatan asli daerah (PAD).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai, draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) berpotensi menurunkan pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, urusan pemerintahan yang bertujuan percepatan pelayanan dan perizinan berusaha diambil alih pemerintah pusat. 

"Pastinya (PAD) berpotensi turun. Kalau kemudian izin-izin itu dikeluarkan oleh pusat semua apakah mungkin kabupaten/kota mau mengawasi. Belum kalau kita bicara soal pendapatan, karena pajak retribusi selama ini dikenakan atas layanan, pengenaan layanan itu ya berbasis perizinan itu," ujar Robert di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (20/2).

Baca Juga

Ia mengatakan, ketika perizinan menjadi kewenangan pemerintah pusat dan hanya menyuruh pemerintah daerah (pemda) mengawasi, pemda tak mendapatkan retribusi dari pelayanan dan perizinan berusaha. PAD adalah pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah. 

Sumber PAD terdiri dari pajak daerah, restribusi daerah, laba dari badan usaha milikdaerah (BUMD), dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah. Kemudian, ia mengkhawatirkan, apakah pemda akan melakukan pengawasan seperti yang diperintahkan pemerintah pusat ketika pemda tak mendapatkan PAD.

"Kalau perizinan diberikan ke pusat, disuruh pemda mengawasi enggak ada namanya retribusi pengawasan tanpa perizinan. Mau enggak dia ikut repot dalam mengawasi, ikut membiayai cara kerja pemerintah kita, yang suka enggak suka beginilah sistem dan aturannya," jelas Robert.

Peneliti KPPOD Herman Nurcahyadi Suparman menambahkan, dasar hukum pajak dan retribusi daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. UU itu mengatur pajak dan retribusi daerah mana saja yang dapat ditarik masing-masing pemda tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sehingga, pemda tak bisa mengambil pajak dan retribusi daerah yang sudah ditentukan dalam uu tersebut. Namun, kata dia, persoalan muncul ketika pajak dan retribusi daerah diatur pemerintah pusat yang memberikan insentif kepada wajib pajak berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah. 

"Ketika diresentralisasi, persoalannya yang jadi ruh otonomi adalah PAD-nya, yang menjadi indikator otonomi berhasil adalah PAD. Nah ketika itu ditarik ke pusat bagaimana bagi hasil ke daerah," kata dia.

Sehingga, menurutnya, sangat mungkin terjadi pengurangan PAD. Sebab, selama ini sumber PAD terbesar berasal dari pajak dan retribusi daerah.

"Sangat mungkin karena PAD dari pajak retribusi. Ketika itu pajak ditarik pusat, pasti pendapatan berkurang. Daerah selama ini misalnya dari pajak bumi bangunan. Atau di beberapa tempat pajak penerangan jalan cukup tinggi dan jadk sumber utama PAD. Dan ketika itu ditarik ke pusat dengan sendirinya PAD menurun," jelas Herman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement