Kamis 20 Feb 2020 22:03 WIB

Masjid Raya Sumbar: Dana Infak tak Disetor ke Bank

Masjid Raya Sumbar duga modus penggelapan dana tak disetor ke bank.

Rep: Febrian Fachri / Red: Nashih Nashrullah
Masjid Raya Sumbar duga modus penggelapan dana tak disetor ke bank. Masjid Raya Sumbar
Foto: Febrian Fachri/Republika.co.id
Masjid Raya Sumbar duga modus penggelapan dana tak disetor ke bank. Masjid Raya Sumbar

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG— Pengurus Masjid Raya Sumatra Barat menduga YRN, oknum ASN Pemprov Sumbar yang menggelapkan uang infak dan sedekah jamaah tidak menyetorkan uang tersebut ke bank.

Ketua Pengurus Masjid Raya Sumatra Barat, Yulius Said, mengatakan karena setelah dilakukan pengecekan oleh Kepala Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat (Bintal Kesra) Pemprov Sumbar kepada pihak bank, terlihat sangat minim transaksi uang keluar dan masuk di rekening Masjid Raya Sumbar yang dikelola YRN.

Baca Juga

"Sepertinya uang infak dan sedekah jamaah yang dibawa ke Biro Bintal tidak pernah disetorkan ke bank," kata Yulius di Kantor Masjid Raya Sumbar di Kota Padang, Kamis (20/2).

Yulius menceritakan dirinya bersama Kepala Biro Bintal dan Kesra Pemprov Sumbar sudah mengetahui perbuatan YRN sejak Maret 2019 lalu. Saat itu, mereka belum langsung membawa kasus ini ke pihak yang berwajib karena bermaksud menyelesaikan secara damai dengan syarat uang umat yang diselewengkan YRN dikembalikan.

Tapi setelah berlarut-larut, YRN tidak kunjung mengembalikan uang tersebut. YRN juga mengakui menghabiskan uang masjid, APBD untuk Biro Bintal dan Kesra dan uang pajak hasil korupsi buat keperluan pribadi dan keluarga. Bahkan uang tersebut juga diakui YRN buat berfoya-foya.

YRN juga mengakui sudah melakukan penggelapan uang milik Masjid Raya Sumbar sejak 2013, atau sejak masjid ikon religi Sumbar itu mulai beroperasi.

Sekarang Yulius sudah mengadukan perbuatan YRN ke Polresta Padang untuk dua poin aduan. Pertama penggelapan uang milik umat dan kedua soal pemalsuan tanda tangan pengurus Masjid Raya Sumbar yang juga pernah dilakukan YRN.

YRN sudah dinonaktifkan sebagai bendahara Biro Bintal dan Kesra Pemprov Sumbar, Bendahara Masjid Raya Sumbar dan Bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Pemprov Sumbar sejak tahun lalu.

Sejak itu pula, kata Yulius, pengelolaan keuangan Masjid Raya Sumbar kini diambil alih pengurus Masjid Raya Sumbar. 

Selama ini sejak berdiri, keuangan Masjid Raya Sumbar kata Yulius memang tak dikelola pengurus. Karena Masjid yang terletak di Jalan Khatib Sulaiman Padang itu merupakan aset Pemprov Sumbar. 

Berbeda dengan masjid-masjid lain pada umumnya yang didirikan umat dan keuangannya dikelola oleh pengurus yang nantinya akan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

"Memang sejak awal pengelolaan uang masjid ini di provinsi. Kami pengurus tahu bersih. Dan selama ini tidak pernah ada kendala ketika kami butuh uang perbaikan, beli keperluan, honor khatib, muazim, lancar-lancar saja makanya selama ini tak ada kecurigaan," ujar Yulius.

Sebelumnya diberitakan YRN menggelapkan uang milik negara dan milik umat sejumlah Rp 1,5 miliar lebih. Dengan rincian Rp 862 juta milik Masjid Raya Sumatra Barat, uang ABPD untuk Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumbar sebanyak Rp 629 juta dan uang pajak Rp 56 juta. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement