Kamis 20 Feb 2020 21:34 WIB

Inspektorat Sumbar Tuntut ASN yang Gelapkan Uang Masjid Raya

YRN tidak mengembalikan uang yang bukan haknya.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Fakhruddin
Masjid Raya Sumbar
Foto: Febrian Fachri/Republika.co.id
Masjid Raya Sumbar

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG- Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, Mardi mengatakan seorang ASN di Pemprov Sumbar bernisial YRN yang dilaporkan karena mengkorupsi uang milik Masjid Raya Sumbar, uang APBD dan uang pajak merupakan bendahara yang juga dipercaya buat pengelola zakat di Pemprov Sumbar.

YRN merupakan bendahara di bawah Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat (Bintal Kesra) Pemprov Sumbar. Selama ini kata Mardi, YRN juga dipercaya sebagai bendahara Masjid Raya Sumbar dan juga mengelola uang di Unit Pengumpul Zakat di Pemprov Sumbar.

"Jadi dia sebagai bendahara memegang tiga pengelolaan keuangan. Yakni UPZ, APBD (untuk Biro Bintal) dan juga keuangan Masjid Raya Sumbar," kata Mardi kepada Republika, Kamis (20/2).

Tapi, sambung Mardi, YRN tidak kedapatan menggelapkan uang zakat di UPZ Pemprov Sumbar. Saat ini penyelewengan yang dilakukan YRN sesuai hasil pemeriksaan inspektorat cuma uang milik Masjid Raya Sumbar, APBD Biro Bintal dan uang pajak.

Mardi menyebut sudah memproses perbuatan YRN sejak Maret 2019 lalu. Setelah dua bulan kasus ini terungkap, YRN sudah diberhentikan sebagai bendahara buat Biro Bintal Pemprov Sumbar, Masjid Raya Sumbar dan UPZ Pemprov Sumbar.

Tapi ketika itu menurut Mardi Inspektorat, Pemprov Sumbar dan pengurus Masjid Raya Sumbar belum mau mengajukan laporan ke penegak hukum karena berusaha untuk mencari jalan damai. Yakni dengan meminta YRN mengembalikan uang rakyat dan uang umat yang ia selewengkan. Tapi setelah berlarut-larut, YRN tidak jua mengembalikan uang yang bukan haknya tersebut sehingga Pemprov, Inspektorat dan pengurus Masjid Raya Sumbar memutuskan akan menempuh jalur hukum.

Mardi menyebut YRN sendiri mengaku tak akan mengelak dan mempersilakan kasusnya diadukan ke polisi. "Mulanya tidak seperti ini. Tapi karena sudah banyak dia tidak bisa kembalikan uangnya. Begitu kita gertak, dia malah berani menggertak balik," ujar Mardi.

Seperti diketahui YRN ini menggelapkan uang milik negara dan milik umat sejumlah Rp 1,5 miliar lebih. Dengan rincian Rp 862 juta milik Masjid Raya Sumatera Barat, uang ABPD untuk Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumbar sebanyak Rp 629 juta dan uang pajak Rp 56 juta.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement