Kamis 20 Feb 2020 20:44 WIB

Jaksa KPK akan Hadirkan Rano Karno di Sidang Wawan

Saksi menyebut terdakwa Wawan memberikan uang Rp1,5 miliar ke Rano Karno.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan menghadirkan politikus PDIP Rano Karno dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012 dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Ini adalah panggilan ketiga setelah sebanyak dua kali mantan Wakil Gubernur Banten itu berhalangan hadir.

"Kami dapat konfirmasi dari stafnya, Senin (24/2) katanya datang," kata Jaksa  KPK Roy Riadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2).

Baca Juga

Pada Kamis (20/2) Jaksa KPK menghadirkan Mantan karyawan PT Bali Pacific Pragama, Ferdy Prawiredja sebagai saksi. Dalam persidangan, Ferdy mengaku pernah diperintah Wawan untuk menyerahkan uang ke Rano Karno, selaku Wakil Gubernur Banten. Uang itu diakui Ferdy diserahkan kepada ajudan Rano yang bernama Yadi.

"Waktu itu sempat Pak Wawan menyuruh saya buat kirim uang ke Rano, cuma saya lupa kejadiannya tahun berapa. Saya kasih sendiri langsung ke ajudannya Pak Rano, sopir apa ajudan, saya lupa. Jadi janjian aja kasih uangnya sama dia, cash," ungkap Ferdy.

Dalam dakwaan Wawan disebutkan Rano Karno selaku mantan Wakil Gubernur Banten mendapat Rp700 juta. Rano adalah wakil Ratu Atut Chosiyah, kakak kandung Wawan yang merupakan Gubernur Banten. "Diserahkan di Hotel Ratu, itu hotelnya di Serang," ucap Ferdy.

Menurut Ferdy, uang diberikan dalam bentuk mata uang rupiah. Namun, Ferdy kembali mengatakan dirinya lupa kapan secara pasti menyerahkan uang tersebut. "Uang dalam 1 kantong saja. Kantong apa namanya, yang ada di toko buku, kantong kertas gitu. Itu tahun 2012 atau 2013 ya, saya lupa," katanya.

Ferdy mengaku tidak tahu dari mana sumber uang tersebut. Ia mengaku hanya menjalankan perintah dari Tubagus Cheri Wardana. "Kalau tidak salah sebagian dari kas kantor Pak Wawan yang di The East sama sebagian disiapkan di Serang," tambah Ferdy.

Ferdy pun kembali meyakini uang yang ia serahkan berjumlah Rp1,5 miliar.

"Di sini ada keterangan saudara yang menjelaskan menghubungi bu Yayah Rodiyah untuk menyiapkan Rp 700 juta?" tanya jaksa KPK.

"Iya, totalnya Rp1,5 miliar," ucap Ferdy lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement