Kamis 20 Feb 2020 18:19 WIB

KPK Hentikan Penyelidikan 36 Perkara

KPK menghentikan penyelidikan 36 perkara.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghentikan penyelidikan 36 perkara. KPK mengatakan penghentian penyidikan 36 perkara sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 UU KPK.

"Sebelum menguraikan lebih lanjut, perlu dipahami penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Kamis (20/2).

Baca Juga

Ali menjelaskan dari definisi penyelidikan dapat dipahami bahwa dalam proses penyelidikan terdapat kemungkinan sebuah perkara ditingkatkan ke penyidikan atau tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan.  Sehingga, ketika di tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, maka perkara ditingkatkan ke penyidikan.

"Dan, sebaliknya sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya," jelasnya.

Ali melanjutkan, penghentian perkara di tingkat penyelidikan bukanlah praktik yang baru dilakukan saat ini saja di KPK. Ali mengungkapkan, berdasarkan data dalam lima tahun terakhir, sejak 2016, KPK telah menghentikan penyelidikan sebanyak total 162 kasus.

"Penghentian tersebut tentu dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab," tegasnya.

Adapun, sejumlah pertimbangan penghentian, yaitu sejumlah penyelidikan sudah dilakukan sejak 2011 atau 9 tahun terakhir, 2013, 2015 dan lainnya. Selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum kementerian/lembaga, dan DPR dan DPRD," jelas Ali.

Selain itu, sesuai dengan Pasal 40 UU KPK No 30 Tahun 2002 yang melarang KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan, maka di tahap penyelidikan KPK wajib memastikan seluruh kasus yang naik ke penyidikan memiliki bukti yang kuat. Sehingga sudah sepatutnya proses penghentian sebuah perkara dilakukan di tahap penyelidikan.

Sama halnya dengan pasca berlakunya UU KPK yang baru. Meskipun UU No. 19 Tahun 2019  membuka ruang secara terbatas bagi KPK untuk menghentikan perkara di tingkat penyidikan dan penuntutan, namun KPK tetap wajib menangani perkara secara hati-hati.  Pada Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2019 penghentian penyidikan dapat dilakukan jika belum selesai dalam jangka waktu 2 tahun.

"Sehingga, dalam proses penyelidikan lah kecukupan bukti awal diuji sedemikian rupa. Jika bukti cukup dapat ditingkatkan ke penyidikan, namun jika tidak cukup maka wajib dihentikan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement