Kamis 20 Feb 2020 13:06 WIB

Jokowi Tegaskan Undang-Undang tak Bisa Diubah Lewat PP

Pasal 170 Omnibus Law menyebutkan suatu UU bisa diubah dengan Peraturan Pemerintah.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Presiden Joko Widodo tiba untuk memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo tiba untuk memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, Undang-Undang tidak bisa diubah lewat Peraturan Pemerintah (PP). Padahal, dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Pasal 170 Ayat (1) disebutkan bahwa Presiden akan diberikan kewenangan untuk mengubah UU lewat Peraturan Pemerintah (PP).

"Ya enggak mungkin, kita pemerintah bersama DPR selalu terbuka," ujar Jokowi di The Ritz Carlton Jakarta Pacific Place, Jakarta, Kamis (20/2).

Baca Juga

Ia menyampaikan, pembahasan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja masih dalam tahap awal dan baru akan selesai dalam empat hingga lima bulan lagi. Karena itu, pemerintah ingin agar seluruh masyarakat memberikan berbagai masukannya terhadap isi draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang tengah dibahas ini.

"Ini masih baru awal. Mungkin masih tiga empat lima bulan baru selesai. Ya kan? Kita ingin terbuka baik DPR maupun kementerian, menerima masukan-masukan, mendengar dengan masyarakat," ucap dia.

Usulan dari masyarakat pun nanti dapat diakomodasi lewat kementerian dan dibahas di DPR. Presiden menegaskan, pemerintah dan DPR masih akan menunggu dan mendengarkan pendapat dari masyarakat.

"Wong satu per satu belum dilihat sudah dikritik, ini belum UU lho ya. RUU yang baik asosiasi, serikat, masyarakat masih bisa memberikan masukan kepada pemerintah, kementerian maupun DPR. Ini yang ditunggu itu justru," kata Jokowi.

[video]  Apa itu Omnibus Law?

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengakui adanya kesalahan tik dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja Pasal 170 Ayat (1). Kesalahan tik ini disebutnya bermula di salah satu kementerian, yakni Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

"Ya gate-nya di perekonomian itu, cuma saat-saat terakhir ada perbaikan lalu ada keliru itu. Itu saja," ujar Mahfud di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (18/2).

Menurut dia, kesalahan tik dalam sebuah rancangan undang-undang merupakan hal yang biasa. Karena itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut memantau naskah dan draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja.

"Itu sebabnya rakyat diberi kesempatan untuk memantau di DPR dan memantau naskahnya. Oleh karena rakyat diberi kesempatan maka rakyat menjadi tahu seperti Anda tahu karena diberi kesempatan untuk tahu dan memperbaiki," jelasnya.

Mahfud pun menyampaikan, saat ini Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja masih dalam bentuk rancangan. Sehingga, masih dimungkinkan dilakukan perbaikan di DPR jika terdapat kesalahan.

Menurutnya, DPR dapat mengubah draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja berdasarkan usulan dari masyarakat. Ia mengatakan, setiap rancangan undang-undang selalu bisa diperbaiki selama masih dalam masa pembahasan.

Mahfud pun menegaskan, UU tidak bisa diganti menggunakan PP. Berdasarkan teori ilmu perundang-undangan, jelas dia, UU hanya bisa diubah melalui UU. Pada prinsipnya, PP hanya bisa mengatur lebih lanjut terkait UU tersebut.

"Tadi sudah disepakati kalau kembali ke dasar teori ilmu perundang-undangan bahwa yang bisa mengubah UU itu hanya UU. Kalau PP itu hanya bisa mengatur lebih lanjut, itu prinsipnya," jelasnya.

photo
Kontroversi Pasal 170 Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement