REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim gabungan independen yang dibentuk Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan bahwa kepulangan tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019—2024 Harun Masiku (HAR) dari Singapura ke Indonesia di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno Hatta tidak melalui jalur khusus. Harun masuk lewat jalur normal,
"Saudara Harun Masiku berdasarkan CCTV tidak melalui jalur khusus, tapi melalui kedatangan Imigrasi sebagaimana mestinya," ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Kementerian Komunikasi dan Informasi Syofian Kurniawan di Jakarta, Rabu.
Syofian mengungkapkan kesimpulan itu dia dalam jumpa pers terkait hasil kinerja tim gabungan dalam mengungkap fakta-fakta mengenai kesimpangsiuran kepulangan tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019—2024 Harun Masiku (HAR) dari Singapura ke Indonesia.
Syofian merupakan salah satu anggota tim gabungan yang terdiri dari unsur Kemenkunham, Direktorat Siber Kabareskrim, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan lnformatika.
Syofian mengatakan kepastian bahwa Harun tidak menggunakan jalur khusus ketika tiba di Terminal 2F Bandara Soetta, setelah tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kamera pengawas CCTV di sekitar lokasi.
Dari pemeriksaan kamera pengawas itu, diketahui bahwa Harun masuk ke Indonesia melalui pintu kedatangan Imigrasi. Dia juga sempat terdeteksi masuk ke dalam toilet bandara.
"Berdasarkan rekamam CCTV tanggal 7 Januari 2020 pukul 17.33.49, Harun Masiku selesai mencap paspor, saudara Harun Masiku masuk ke Indonesia melalui pintu kedatangan Imigrasi. Setelah pemeriksaan, Harun Masiku masuk kembali menuju toilet, kemudian ada proses setelah dari toilet kembali ke luar dari toilet," ujar Syofian, seraya menunjukkan hasil potongan video kamera pengawas yang ditampilkan dalam jumpa pers tersebut.
KPK pada hari Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait dengan kasus tersebut.
Sebagai penerima adalah mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sebagai pemberi adalah Harun dan Saeful (SAE), swasta.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan I menggantikan calon terpilih anggota DPR dari PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima sebesar Rp600 juta.
Sebelumnya, berdasarkan catatan imigrasi, Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada hari Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. Sejak saat itu, Harun disebut belum kembali lagi ke Indonesia.
Namun, berdasarkan pengakuan istri Harun, Hildawati Jamrin dan rekaman kamera pengawas di Bandara Soekarno-Hatta yang beredar, Harus telah berada di Jakarta pada hari Selasa (7/1).
KPK pun sejak Senin (13/1) juga telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka Harun kepada imigrasi dan sudah ditindaklanjuti.
Di samping itu, juga dilanjutkan pula dengan permintaan bantuan penangkapan kepada Polri dan ditindaklanjuti dengan permintaan untuk memasukkan Harun dalam DPO.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie pada saat itu membenarkan Harun telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.
Ronny mengakui terdapat keterlambatan waktu (delay time) dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta ketika Harun Masiku melintas masuk pada 7 Januari 2020.