Rabu 19 Feb 2020 18:12 WIB

Ini Hasil Temuan Tim Investigasi Kepulangan Harun Masiku

Tim gabungan menyebut ada simpang siur informasi mengenai kedatangan Harun Masiku.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Tim Gabungan Pemeriksa terhadap Perlintasan Keimigrasian Harun Masiku menunjukkan rekaman CCTV saat memberikan keterangan pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Tim Gabungan Pemeriksa terhadap Perlintasan Keimigrasian Harun Masiku menunjukkan rekaman CCTV saat memberikan keterangan pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim gabungan pemeriksa terhadap perlintasan Keimigrasian atas nama Harun Masiku menyampaikan hasil investigasinya, yang dilakukan sejak 31 Januari hingga 18 Februari. Tim gabungan pemeriksa menyalahkan vendor yang menggarap sinkronisasi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) Ditjen Imigrasi Kemkumham sebagai penyebab simpang siurnya informasi mengenai kedatangan Harun Masiku ke Indonesia pada Selasa (7/1) melalui Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Syofian Kurniawan menyebut bahwa adanya ketidakcocokan data perlintasan atas nama Harun Masiku pada SIMKIM. Ketidakcocokan ditemukan setelah tim gabungan memeriksa manifest penerbangan Batik Air, Rekaman CCTV Terminal 2F yang dikelola oleh PT. Angkasa Pura II hingga Data Log Personal Computer (PC) konter lmigrasi kedatangan Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga

Tim juga memeriksa server lokal Terminal 3 Bandara Soetta, server pusat data keimigrasian (Pusdakim) Ditjen lmigrasi dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait serta menganalisa bukti surat. 

"Bahwa benar terjadi ketidaksinkronan data pada Aplikasi Perlintasan Keimigrasian dalam Sistem lnformasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada Ditjen Imigrasi. Ketidaksinkronan tersebut disebabkan oleh perbedaan data catatan perlintasan kedatangan orang antara yang terdapat pada PC Konter terminal 2F Bandara Soetta dengan Server lokal di Bandara Soetta dan server Pusdakim pada Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Syofian di Kantor Kementerian Hukum dan HAM,  Rabu (9/2).

Syofian menjelaskan, menurut pemeriksaan rekaman CCTV dan pemeriksaan data log di PC konter,  Harun Masiku telah masuk ke Indonesia pada Selasa (7/1). Namun, saat itu tidak terjadi pengiriman data dari PC Konter Terminal 2F Bandara Soetta ke server lokal dan seterusnya ke server Pusdakim Ditjen Imigrasi.

"Setelah dilakukan pengecekan on the spot pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta, ternyata bukan hanya data tertangga Selasa (7/1) saja yang tidak terkirim, tetapi sebenarnya sejak tanggal 23 Desember 2019 data tidak terkirim," ujarnya.

Oleh karenanya, data tidak terkirim ke server lokal dan tidak terkirim ke server Pusdakim pada Ditjen Imigrasi karena kesalahan konfigurasi "Uniform Resource Locator (URL)" pada saat melakukan upgrading SIMKIM V.1 ke SIMKIM v.2 tanggal 23 Desember 2019.  Sofyian menyebut pihak imigrasi baru melakukan pengecekan pada Jumat (10/2), sehingga memang terjadinya keterlambatan data.

"Hal ini terjadi karena pihak vendor lupa dalam menyinkronkan ataupun menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal Bandara Soetta dan seterusnya server di Pusdakim Ditjen Imigrasi," jelas Sofyian.

Meski ada kesalahan yang sangat fatal, hingga kini belum ada sanksi terhadap Vendor yang dianggap melakulan kelalaian. Menurutnya penerapan sanksi akan diserahkan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Itu menjadi ranah dari Pak menteri," ucap Sofyian

Ia menegaskan, tim gabungan yang dibentuk hanya memberikan rekomendasi atas terjadinya kesalahan sistem. "Berdasarkan rekomendasi, kami tim gabungan hanya merekomendasikan berkenaan dengan perbaikan sistem terkait dengan sinkronisasi data," tegas Sofyian

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement