REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang memberikan insentif berupa uang tunai Rp100 ribu kepada warga yang melaporkan pembuang sampah sembarangan dengan menyertakan bukti dalam bentuk video.
"Hingga saat ini sudah ada dua laporan yang masuk dalam bentuk video dan saat ini sedang dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon, Rabu (19/2).
Setelah selesai mengumpulkan keterangan dan barang bukti serta melakukan pengecekan untuk memastikan pelaku pembuang sampah sembarangan, Dinas Lingkungan Hidup akan membuat berita acara dan menyerahkannya ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Jika sudah lengkap selanjutnya dibuat berita acara untuk kemudian dikirimkan ke Satpol PP dan diajukan ke pengadilan guna disidang sebagai kasus tindak pidana ringan," kata Mairizon.
Menurut Peraturan Daerah No.21 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, orang yang kedapatan membuang sampah sembarang di Kota Padang bisa dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp5 juta.
Selain menjalankan proses hukum, Dinas Lingkungan Hidup akan menyebarkan video aksi pembuang sampah sembarangan dengan harapan pelaku menjadi malu sehingga tidak lagi membuang sampah sembarangan.