Rabu 19 Feb 2020 12:55 WIB

Kompolnas Usul Jokowi Hapus Penyelidikan di Tingkat Polsek

Polsek cukup menjadi pengayom masyarakat dan bertugas membangun ketertiban keamanan.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Polhukam yang juga Ketua Kompolnas Mahfud MD mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menghapuskan upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polsek. Menurut Mahfud, Polsek cukup menjadi pengayom masyarakat dan bertugas membangun ketertiban dan keamanan.

"Sehingga ada gagasan yang oleh Presiden akan diolah agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tapi dia membangun ketertiban, keamanan, pengayoman masyarakat," jelas Mahfud di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (19/2).

Baca Juga

Kompolnas menilai, selama ini Polsek bekerja dengan menggunakan sistem target. Sehingga jika Polsek tidak menemukan kasus pidana maka kemudian akan dianggap tidak bekerja.

Menurut Mahfud, Polsek seharusnya lebih mengutamakan restorative justice, penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan perdamaian. "Karena polsek ini sering pakai sistem target. Kalau tidak menemukan kasus pidana lalu dianggap tidak bekerja. Lalu yang kecil-kecil yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, dan kekeluargaan, itu lebih ditonjolkan. Seharusnya itu yang ditonjolkan sehingga polsek tidak cari-cari perkara," ucap Mahfud.

Sedangkan, fungsi penanganan perkara dapat dilakukan oleh Polres Kota maupun Kabupaten. Hal ini dinilai penting sehingga kepolisian dapat lebih mengutamakan pendekatan pengayoman masyarakat dan tak menangani urusan hukum pidana.

"Karena kejaksaan dan pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten/kota. Kenapa kok polsek ikut-ikutan? Meski begitu ini masih akan diolah lebih lanjut," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement