REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, untuk sementara tidak menerbitkan izin lokasi pendirian toko moderen yang berwaralaba. epala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Temanggung Eko Suprapto mengatakan sebelum ada perda rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) serta rencana detail tata ruang (RDTR) termasuk zonasinya maka pihaknya tidak akan menerbitkan izin baru lokasi toko moderen tersebut.
"Hal ini sesuai moratorium surat edaran bupati nomor 500/350 1 Agustus 2015 dan berdasarkan surat edaran Menteri Perdagangan bahwa gubernur, bupati/wali kota untuk sementara waktu tidak menerbitkan izin lokasi toko moderen yang berwaralaba," katanya, Rabu (19/2).
Oleh karena itu, pihaknya belum memproses pengajuan izin pendirian sedikitnya enam toko moderen yang diajukan PT Indomarco Prismatama pada akhir Desember 2019. Ia menyebutkan permohonan survei lokasi perencanaan pembangunan toko waralaba tersebut, yakni di Kledung, Jalan Suwandi Suwardi Temanggung, Jalan Parakan-Wonosobo, Jalan Pahlawan Temanggung, Jalan Ngadirejo-Muntung, Jalan Parakan-Ngadirejo, dan di jalan Bejen-Candiroto.
Eko menuturkan aturan dari pemerintah tersebut ada maksud untuk memperhatikan kearifan lokal. Pemkab ingin melindungi keberadaan pasar-pasar tradisional yang dalam beberapa tahun terakhir terus tergerus oleh menjamurnya toko-toko moderen.
"Kami melindungi pasar-pasar tradisional, termasuk pasar desa dan industri kecil. Di Perda nomor 5 Tahun 2019 tentang pengelolaan pasar rakyat penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan juga sudah disebutkan bahwa market berbentuk waralaba dan berjejaring nasional keberadaan terdekatnya dari pasar tradisional yakni 500 meter serta harus berada di bangunan berderet," katanya.