REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Berkas penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) pada aksi unjuk rasa 26 September 2019 kini dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebelumnya, berkas kasus penembakan mahasiswa UHO bernama Randi (21) melibatkan tersangka Brigadir AM diperiksa sebanyak empat kali.
"Berdasarkan Surat Kajati Sultra Nomor : B – 376/P.3.4/Eoh.1/02/2020 tanggal 17 Februari 2020 kasus 338 dan atau 351 ayat 1 dan 3 dan atau 359 atas nama tsk (tersangka) Abdul Malik dengan korban Randy (MD) dan Maulida Putri (Luka ringan) dinyatakan lengkap / P21," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Herman Darmawan di Kendari, Selasa (18/2).
Ia menjelaskan, awalnya berkas perkara itu diserahkan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra pada Jumat, 7 Februari 2020. Kemudian pada Rabu, 12 Februari 2020, berkas dikembalikan oleh Jaksa Peneliti kepada Penyidik.
"Kamis 13 Februari 2020, penyidik kembali menyerahkan berkas dan pada 14 hingga 17 Februari, Jaksa Peneliti melakukan kajian terhadap berkas itu hingga akhirnya dinyatakan lengkap," ungkapnya.
Tahapan selanjutnya adalah penyerahan barang bukti dan tersangka. Namun, belum diketahui kapan hal itu akan dilakukan. "Itu terserah penyidik kapan akan diserahkan, tetapi mereka harus memberitahukan kepada kami kapan akan diserahkan, minimal satu hari sebelum penyerahan," lanjutnya.