Selasa 18 Feb 2020 21:14 WIB

Polrestabes Surabaya Ungkap 32 Kg Sabu di Awal 2020

Polrestabes Surabaya amankan 200 orang tersangka dan barang buki 14.263 ekstasi

Barang bukti sabu-sabu  (ilustrasi)
Foto: Antara/Rony Muharrman
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) pada awal tahun 2020 dengan mengamankan barang bukti sebanyak 32,3 kilogram sabu-sabu.

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sandi Nugroho di Surabaya, Selasa, mengatakan sabu tersebut adalah hasil ungkap kasus narkoba selama 1,5 bulan terakhir. Selain itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari tangkapan yang sebelumnya dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur.

"Polrestabes juga mengamankan 200 orang tersangka dan barang bukti lain berupa 14.263 butir ekstasi dan 3,8 juta pil koplo," katanya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan mengapresiasi ungkap kasus tersebut, dan merupakan tangkapan terbesar pemberantasan narkoba dalam kurun waktu 1,5 bulan, terhitung Januari hingga pertengahan Februari 2020.

"Para tersangka yang diamankan adalah pengedar narkoba dari jaringan Aceh-Malaysia yang terindikasi semakin gencar masuk ke wilayah Jawa Timur sejak akhir tahun 2019," katanya saat konferensi pers di Markas Polrestabes Surabaya.

Irjen Pol Luki mengatakan pemberantasan narkoba telah menjadi atensi dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang didukung oleh segenap tokoh masyarakat di provinsi setempat.

"Terlebih distribusi utama dalam beberapa jaringan pengedar narkoba ini targetnya masuk ke wilayah Jawa Timur. Kami bersama jajaran Polres di wilayah Jawa Timur tentunya akan terus memerangi narkoba," ujarnya. Ke depan, lanjut dia, bersama dengan aparat dan jajaran lainnya akan melakukan kegiatan preventif dan represif guna menekan peredaran gelap narkoba.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement