Selasa 18 Feb 2020 06:05 WIB

Anggota DPR Ini Sebut Omnibus Law Bela Kerja Pers

Menurut Willy Aditya, pengaturan pers dalam omnibus law bentuk keseriusan pemerintah.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Omnibus Law. Adanya sanksi bagi pihak yang menghambat kerja pers sebagaimana disebutkan dalam draft Omnibus Law Cipta Kerja dinilai bentuk dari keseriusan pemerintah untuk membela kerja pers.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Omnibus Law. Adanya sanksi bagi pihak yang menghambat kerja pers sebagaimana disebutkan dalam draft Omnibus Law Cipta Kerja dinilai bentuk dari keseriusan pemerintah untuk membela kerja pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I Willy Aditya mengomentari terkait adanya sanksi bagi pihak yang menghambat kerja pers sebagaimana disebutkan dalam draft Omnibus Law Cipta Kerja Pasal 18 (1). Menurutnya aturan tersebut bentuk dari keseriusan pemerintah untuk membela kerja pers. 

"Dengan intensitas sanksi yang dinaikan harusnya kita bisa melihat kesungguhan pemerintah untuk melindungi kerja pers. Catatan teman-teman tentang besaran sanksi akan menjadi catatan pembahasan nanti," kata Willy kepada Republika.co.id, Senin (17/1).

Baca Juga

Kemudian mengenai sanksi bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan etis perilaku pers sebagai mana disebut oleh omnibus Pasal 18 (2), Willy berpandangan hal tersebut bisa dilihat sebagai upaya menjaga kehormatan pers dengan penegakan perilaku etis. Menurutnya, melalui pasal tersebut pemerintah ingin mengatakan bahwa pers adalah pekerjaan terhormat sehingga harus dijaga kewibawaannya.

Begitu juga terkait penanaman modal dalam perusahaan pers sebagaimana Pasal 11 Draft RUU Omnibus Cipta Kerja. Wakil ketua Badan Legislasi (Baleg) tersebut menilai penanaman modal dalam perusahaan pers harus dilakukan dengan pengaturan yang hati-hati. 

"Ketentuan Peraturan Presiden No.44 Tahun 2016 yang mengamanatkan bahwa perusahaan penerbitan surat kabar, majalah dan bulletin (pers) hanya boleh untuk modal dalam negeri 100% tetap harus dipertahankan," ujarnya.

Ia menganggap, menjamurnya pers digital juga harus tercover oleh pengaturan penanaman modal ini. Pers sebagai bagian penting bangsa memiliki nilai strategis yang akan rentan jika kepemilikan usaha justru dapat diberikan kepada modal luar negeri. 

"Karena itu soal investasi dalam perusahaan pers ini harus ada penegasan tentang kepemilikian dalam negeri," tuturnya.

Terakhir, ia juga menyoroti terkait self-regulatory di dalam organisasi pers. Ia mendukung hal tersebut selama tidak bertentangan dengan undang-undang.

Namun, menurutnya, perlu juga  dicermati batasan mana yang menjadi ranah pekerja pers dan mana yang menjadi ranah perusahaan pers. "Apa yang menjadi catatan keberatan kawan-kawan AJI, LBH Pers, PWI, hingga IJTI akan menjadi perhatian dan catatan yang akan dibawa dalam pembahasanan Omnibus Law selanjutnya di DPR," tegasnya.

Sebelumnya Pemerintah melalui RUU Omnibus Law Cipta Kerja memasukkan revisi terhadap sejumlah pasal dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Direktur LBH Pers, bersama dengan Aliansi Jurnalis Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menilai upaya revisi tersebut adalah bentuk campur tangan pemerintah dalam kehidupan pers.

"Niat untuk campur tangan lagi ini terlihat dalam Ombnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang akan membuat peraturan pemerintah soal pengenaan sanksi administratif terhadap perusahaan media yang dinilai melanggar pasal 9 dan pasal 12," kata Direktur LBH Pers Ade Wahyudin dalam keterangan tertulis, Ahad (16/2). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement