Senin 17 Feb 2020 21:07 WIB

Polisi Kesulitan Jerat Pengguna Prostitusi Anak

Prostitusi anak bisa berkembang karena pasarnya ada.

Prostitusi anak. Kepolisian mengaku kesulitan menjerat pengguna prostitusi anak.
Foto: Republika/Rakhmawaty
Prostitusi anak. Kepolisian mengaku kesulitan menjerat pengguna prostitusi anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Polda Metro Jaya AKBP Piter Yanottama mengatakan polisi masih kesulitan menjerat pengguna prostitusi yang mengeksploitasi dan memperdagangkan anak karena bukti-bukti yang sedikit.

"Kerap kali anak korban dan pengguna tidak saling kenal. Kemudian tidak ada daftar pengguna atau kamera CCTV. Kalau pun ada kamera CCTV, biasanya hanya di luar sehingga tidak bisa mengarah pada pengguna," kata Piter dalam jumpa pers yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta, Senin (17/2).

Baca Juga

Piter mengatakan penyidik hanya bisa mendapatkan pengakuan dari anak korban dan tersangka mucikari yang mengeksploitasi dan memperdagangkan anak. Namun, hal itu belum bisa menjadi alat bukti untuk menjerat pengguna.

Namun, pada beberapa kasus, polisi berhasil menangkap pelaku kejahatan seksual terhadap anak karena memang ada alat bukti yang mengarah pada pelaku. "Misalnya dukun yang mencabuli anak, eksploitasi seksual oleh ayah tiri, tetangga, atau guru. Namun, untuk eksploitasi seksual dan eksploitasi ekonomi yang menyasar anak, banyak kendala untuk menjerat pengguna," tuturnya.

Dalam jumpa pers yang juga menghadirkan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, Susanto dan Semuel sama-sama berharap kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak tidak hanya menjerat muncikari. Tetapi juga para penggunanya.

"Terkait pemidanaan kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak, penting untuk mengembangkan jaringan yang terlibat. Jangan hanya menyasar muncikari, tetapi juga penggunanya," kata Susanto.

Susanto mengatakan bila pengguna prostitusi anak juga dijerat hukum, maka mereka akan berpikir seribu kali bila ingin terlibat eksploitasi seksual dan perdagangan anak.

Sementara itu, Semuel mengatakan pengguna prostitusi anak juga harus dijerat karena mereka merupakan pasar dari pelaku eksploitasi seksual dan perdagangan anak. "Kasus ini terjadi karena ada pasarnya," ujarnya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengadakan jumpa pers untuk menanggapi kasus-kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak yang sedang marak terjadi. Selain Piter, Susanto, dan Semuel, narasumber lain dalam jumpa pers tersebut adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Deputi Perlindungan Anak Nahar, Deputi Tumbuh Kembang Anak Lenny N Rosalin, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait, dan perwakilan Dana Anak-Anak PBB (Unicef) untuk Indonesia Astrid G Dionisio.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement