Senin 17 Feb 2020 22:10 WIB

Pemekaran Banyumas Diusulkan Jadi Tiga Daerah Otonom

Ada beberapa alasan rencana pemekaran Banyumas diusulkan menjadi tiga daerah otonom.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yudha Manggala P Putra
Kereta Api melintasi proyek underpass, di Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto, Banyumas, Jateng, Jumat (2/11/2018).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Kereta Api melintasi proyek underpass, di Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto, Banyumas, Jateng, Jumat (2/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Rencana pemekaran Kabupaten Banyumas tidak hanya diusulkan menjadi dua daerah otonom. Melainkan menjadi tiga daerah otonom yang terdiri dari Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Banyumas Barat.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Banyumas Budhi Setiawan usai pertemuan tertutup antara Pemkab dan DPRD yang berlangsung di ruang Joko Kaiman pendopo Setda Banyumas, Senin (17/2). Pertemuan yang khusus mengenai masalah pemekaran Kabupaten Banyumas tersebut, dihadiri Bupati Achmad Husein, Wakil Bupati Sadewi Tri Lastiono, jajaran pejabat terkait, dan para ketua komisi DPRD Banyumas.

Budhi menyebutkan, pertimbangan pemekaran dilakukan menjadi tiga daerah otonom antara lain didasari pertimbangan calon lokasi ibu kota kabupaten. Berdasarkan kondisi yang ada saat ini, wilayah Kota Purwokerto ada di Kota Purwokerto, sedang ibu kota Kabupaten Banyumas yang dinilai paling siap ada di Kecamatan Banyumas.

Namun Budhi menyebutkan, lokasi Kecamatan Banyumas tidak berada di tengah wilayah calon Kabupaten Banyumas. ''Kasihan warga di Banyumas Barat, bila harus datang ke Kecamatan Banyumas untuk mengurus satu kepentingan. Karena itu, kita mengusulkan wilayah wilayah Banyumas menjadi wilayah kabupaten sendiri,'' jelasnya.

Dalam kesempatan itu, dia menyebutkan, perubahan usulan menjadi tiga wilayah otonom ini harus diikuti dengan revisi Perda No 7 tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banyumas 2005-2025. Hal ini mengingat perda tersebut hanya mengamanatkan pemekaran menjadi dua daerah otonom saja.

Mengenai proses rencana pemekaran, Budhi menyebutkan, sejauh ini yang dilakukan pihak Pemkab dan DPRD masih sebatas konsultasi-konsultasi. Antara lain, dengan pihak Kementerian Dalam Negeri, DPD, Gubernur Jateng, dan juga melakukan studi banding dengan daerah-daerah yang sudah melakukan pemekaran.

''Hasil konsultasi dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Kemendagri, kalau usulan pemekaran itu berasal dari daerah Jawa, maka tidak ada yang tidak memenuhi syarat. Hal ini bila ditinjau dari aspek potensi dan wilayah,'' terangnya.

Demikian juga saat dilakukan konsultasi dengan Gubernur Ganjar Pranowo, Budhi menyebutkan, Gubernur mendukung pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas. ''Khususnya Kota Purwokerto dianggap sudah lebih siap. Jadi gayung bersambut,'' jelasnya.

Setelah berbagai proses yang dilakukan, Budhi menyebutkan, pihaknya selanjutnya akan melakukan kajian lanjutan dan dengar pendapat (public hearing) dengan tokoh-tokoh masyarakat dari berbagai elemen. ''Semakin banyak masukan dan serapan aspirasi, maka akan memperkuat rekomendasi yang diputuskan DPRD dan Bupati,'' katanya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda Litbang) Kabupaten Banyumas, Purwadi Santoso mengatakan, untuk melakukan perubahan atau revisi RPJPD masih harus dikaji lebih lanjut dulu. Sedangkan kalau untuk revisi RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), sangat memungkinkan dilakukan tahun ini.

''Tahun ini kebetulan juga ada revisi untuk RPJMD, karena terkait penyesuaian adanya masa jabatan presiden yang kedua. Begitu presiden dilantik kan punya visi baru, dan ini harus disesuaikan,'' katanya.

Namun terkait dengan RPJPD, kata dia, pihaknya harus membuka-buka dulu permasalahan yang ada di aturan tersebut. ''Karena naskah akademiknya menyebut dua daerah otonom, maka harus dilakukan kajian lanjutan. Nanti akan kita koordinasikan lagi dengan Bagian Pemerintahan untuk menyiapkan anggarannnya,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement