REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI sepakat untuk membahas kembali RUU KUHP dan RUU Permasyarakatan dalam waktu dekat. Hal itu disepakati dalam rapat internal yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
"Kami membahas mulai jadwal undang-undang yang di carry over, khususnya KUHP dan Permasyarakatan. Jadi semua anggota setuju untuk itu dibahas," ujar Ketua Komisi III Herman Hery.
Herman mengatakan dalam waktu satu hingga dua hari ini DPR akan berkirim surat kepada istana agar menugaskan pihaknya ikut dalam pembahasan. Nantinya RUU Panja dan RUU Permasyarakatan akan dibahas di panja komisi III.
"Panja KUHP rencana kami akan tetap dipimpin oleh Pak Mulfachri seperti yang lama. Panja permasyarakatan karena dulu ibu Erma, karena bu Erma sudah tidak ada lagi sekarang gantinya saya dan saya akan memimpin panja permasyarakatan," katanya.
Herry memastikan pembahasan tidak akan dari awal. Panja hanya akan membahas pasal-pasal yang menimbulkan perdebatan di masyarakat. "Kita sepakat tidak dari awal lagi, carry over. Beberapa pasal subtansi yang krusial akan coba kita cari jalan untuk dilakukan komunikasi dengan stakeholder. Jadi enggak dibongkar dari awal," tuturnya.
Komisi III juga memastikan akan melibatkan sejumlah pihak dalam pembahasannya. Pembahasan akan mulai dilakukan masa sidang yang akan datang.