Jumat 14 Feb 2020 22:57 WIB

Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Sabu 25 Kilogram

Tersangka dicurigai merupakan pengedar narkoba jaringan Malaysia-Madura.

Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya bekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti total 25 kilogram sabu (Foto: ilustrasi sabu)
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya bekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti total 25 kilogram sabu (Foto: ilustrasi sabu)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya bekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti total 25 kilogram sabu. Tersangka berinisal AC diketahui merupakan warga Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Memo Ardian di Surabaya, mengatakan, penangkapan dilakukan di kawasan Jambangan Surabaya. Awalnya, kata Memo, dari penangkapan tersebut polisi melakukan penggeledahan rumah kos pelakudi Surabayadan menemukan barang bukti sebanyak 12 kilogram sabu-sabu.

Baca Juga

Polisi melanjutkan penggeledahan di rumah asalnya, Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Bangkalan, bekerja sama dengan Polres setempat. Kemudian menemukan barang bukti lainnya, yaitu sabu-sabu seberat 13 kilogram.

"Dengan demikian, total barang bukti sabu-sabu yang diamankan polisi dari pelaku AC seberat 25 kilogram. Selain itu, dari pelaku AC kami juga mengamankan barang bukti narkoba berupa pil ekstasi sebanyak 10 ribu butir," katanya kepada wartawan, Jumat (14/2)

Polisi menduga pelaku AC adalah pengedar dari sindikat narkoba jaringan Malaysia-Madura. "Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lain dari komplotan ini," ucap AKBP Memo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement