REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit 3 Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar klinik aborsi ilegal di wilayah Paseban, Jakarta Pusat pada 11 Februari 2020. Polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni MM alias dokter A, RM, dan SI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan klinik aborsi ilegal tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat kepada polslisi. Yusri menyebut, informasi mengenai adanya klinik aborsi ilegal yang telah beroperasi selama 21 bulan itu disebarkan melalui situs website.
"Klinik ini tanpa nama, tetapi klinik ini dikenal Klinik Aborsi Paseban kalau disosialisasikan melalui website," kata Yusri di Paseban, Jakarta Pusat, Jumat (14/2).
Yusri mengungkapkan, setiap tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Dokter A alias MM merupakan dokter lulusan sebuah universitas di Sumatra Utara. Meski merupakan seorang dokter, tapi dia belum mempunyai spesialis bidang tertentu.
Yusri menyebut, tersangka dokter A alias MM adalah orang yang berperan membantu para pasien untuk menggugurkan janinnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tercatat 1.632 pasien yang telah mendatangi klinik aborsi ilegal itu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 903 pasien telah menggugurkan janinnya.
"Dia (MM) ini memang dokter, pernah menjadi PNS di Riau tetapi karena desersi enggak pernah masuk, dia dipecat," ungkap Yusri.
Lebih jauh Yusri menuturkan, tersangka dokter A alias MM pun pernah terjerat kasus serupa di Polres Bekasi. Dia divonis tiga bulan penjara terkait kasus praktik aborsi ilegal.
Sementara itu, tersangka RM berprofesi sebagai bidan. Dia bertugas untuk mempromosikan praktik klinik aborsi itu. "Dia yang mempromosikan melalui website, dia juga calo," papar Yusri.
Sedangkan, tersangka SI merupakan karyawan untuk pendaftaran pasien di klinik aborsi ilegal itu. Dia juga residivis kasus praktik aborsi ilegal.
Selama 21 bulan beroperasi, klinik aborsi ilegal itu telah meraup keuntungan hingga Rp 5,5 miliar. "Total selama 21 bulan, pengakuan (tersangka) hampir Rp 5,5 miliar lebih keuntungan yang didapat. Padahal, klinik ini tanpa izin," tutur Yusri.
Menurut Yusri, dokter yang membuka praktik aborsi ilegal itu mematok harga yang berbeda terhadap setiap pasien yang datang kepadanya. Tersangka dokter A alias MM mematok harga Rp 1 juta untuk menggugurkan janin usia satu bulan.
Bahkan, tersangka MM mematok harga Rp 4 hingga 15 juta untuk menggugurkan janin berusia di atas empat bulan.
"Tarif ada (untuk janin berusia) satu bulan, dua bulan, tiga bulan, dan seterusnya. (Janin berusia) sebulan (tarifnya) Rp 1 juta, (janin berusia) dua bulan (tarif) Rp 2 juta, (janin berusia) tiga bulan (tarif) Rp 3 juta, (janin berusia) di atas itu (di atas tiga bulan, tarifnya) Rp 4-15 juta," papar dia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.