Jumat 14 Feb 2020 19:46 WIB

Polisi Masih Tolak Klaim Depresi Lucinta Luna

Polisi belum dapat surat pemeriksaan resmi dari psikiater Lucinta Luna soal depresi.

Konferensi pers terkait penangkapan artis Lucinta Luna terkait penyalahgunaan narkoba di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2)
Foto: Republika/Flori Sidebang
Konferensi pers terkait penangkapan artis Lucinta Luna terkait penyalahgunaan narkoba di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan polisi masih menolak mengakui klaim depresi dari manajemen Lucinta Luna sebagai alasan mengonsumsi psikotropika. Pihaknya hingga kini belum mendapatkan surat pemeriksaan resmi dari pskiater mengenai diagnosa tersebut.

"Sampai saat ini kami belum dapat surat keterangan itu. Jadi kami tidak bisa berdasarkan 'katanya-katanya,'" ujar Yusri di Jakarta, Jumat (14/2).

Baca Juga

Ia menyebut saat Lucinta Luna dalam proses berita acara pemeriksaan untuk menentukan di sel mana dia ditahan, polisi mendapatkan berkas bukti dalam bentuk pesan Whatsapp.

Hal itu menyulitkan penyidik, terutama karena berkas fisiknya tidak mereka terima sebagai bukti valid. Sehingga, Yusri menolak mengakui pengakuan manajemennya soal depresi Lucinta.

Yusri menyebut selama empat hari Lucinta Luna ditahan, dia tidak menunjukan tanda-tanda depresi, karena tidak mengonsumsi psikotropika. "Sampai saat ini LL sehat-sehat saja. Karena kami juga memiliki tim kesehatan untuk memeriksa tahanan," kata Yusri.

Barang bukti yang ditemukan saat Lucinta digrebek di Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada penggerebekan Selasa (12/2) dini hari yakni dua butir pil ekstasi biru berlogo lego, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol.

Lucinta diancam Pasal 112 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UURI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement