REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pemerintah Indonesia akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha dalam penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Ia menilai tersebut sebagai penjaga agar investasi aman untuk semua pihak, terutama pekerja.
“K3 adalah prioritas, bukan penghambat investasi,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah saat memimpin upacara peringatan Bulan K3 Nasional 2020, di halaman PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V), di Pekanbaru, Jumat (14/2).
Ia mengatakan risiko kecelakaan kerja bisa dihindari atau ditekan dengan penerapan K3 yang benar. Penerapan rekayasa teknik, pelatihan ke pekerja, pengaturan jam kerja yang baik dan penyediaan alat pelindung diri menjadi satu kesatuan yang harus diterapkan dalam K3.
“K3 adalah penjaga investasi, karena ini persoalan nyawa (pekerja),” katanya.
Upacara peringatan Bulan K3 Nasional diikuti oleh 1.000 orang peserta yang berasal dari berbagai perusahaan di Riau tersebut, juga dihadiri oleh Gubernur Riau Syamsuar, jajaran Forkopimda, dan pimpinan-pimpinan perusahaan di Provinsi Riau.
Sementara itu, Direktur PTPN V Jatmiko K Santosa menyatakan BUMN sektor perkebunan tersebut berkomitmen untuk memberikan jaminan sosial keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerjanya. Salah satu contohnya adalah mengangkat 1.542 karyawan vendor menjadi karyawan permanen dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Hari ini, PTPN V telah mendaftarkan seluruh karyawan tersebut, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan", kata Jatmiko.
Ia mengatakan perusahaan berkomitmen untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, agar mampu menghadapi risiko-risiko sosial secara mandiri dan bermartabat.
"Perusahaan sudah melakukan upaya maksimal untuk penerapan K3. Diantaranya dapat dilihat dari sertifikasi K3 yang dimiliki oleh seluruh pabrik serta penghargaan zero accident yang didapat. Namun sekecil apapun potensi resiko, kita harus mempersiapkan dan memberikan perlindungan, tidak hanya atas kesehatan dan keselamatan, termasuk juga dari sisi ekonomi dan sosial", ujarnya.
Risiko sosial merupakan risiko yang mungkin terjadi dalam kehidupan pekerja, serta berdampak terhadap kemandirian ekonomi pekerja dan keluarganya, mulai dari risiko kecelakaan kerja, hilangnya pendapatan, risiko kematian, sampai dengan risiko hari tua. "Sehingga mendaftarkan karyawan PKWT kami yang baru diangkat januari lalu ini, bukan hanya wujud kepatuhan terhadap penerapan k3 di lingkungan perusahaan, tapi juga guna mengantisipasi seluruh resiko, termasuk resiko sosial, secara mandiri dan bermartabat, demi kesejahteraan karyawan itu sendiri," ujar Jatmiko.