REPUBLIKA.CO.ID, TAHUNA— Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara akan mengkaji pencabutan status keadaan luar biasa (KLB) rabies di daerah itu.
"Kami sedang mengkaji untuk mencabut status KLB rabies di Kabupaten Sangihe," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Jopy Thungari, di Tahuna, Kamis (13/2).
Menurut dia, penetapan status KLB 2019 karena sudah ada korban meninggal akibat gigitan anjing gila. "Status KLB ditetapkan pada Maret 2019 dan sampai akhir tahun ada sembilan korban meninggal akibat rabies," kata dia.
Korban meninggal akibat rabies terakhir pada September 2019 di Kelurahan Pananekeng. "Kami bersyukur selama 2020 ini tidak ada lagi kasus rabies di Sangihe," kata dia.
Dinas kesehatan akan terus melakukan pemantauan di lapangan baik di Kota Tahuna maupun kecamatan-kecamatan. "Kalau tidak ada kasus rabies maka kami akan usulkan kepada pimpinan daerah untuk mencabut atau menghentikan status KLB rabies di Sangihe," kata dia.
Dia juga mengimbau masyarakat yang memelihara hewan khususnya anjing dan kucing agar secara rutin memberikan vaksin antirabieskepada hewan peliharaannya.
"Kami menghimbau kepada pemilik hewan peliharaan agar anjing dan kucing diberi suntikan antirabies secara rutin enam bulan sekali agar tidak membahayakan orang lain maupun diri sendiri," kata dia.