Jumat 14 Feb 2020 07:37 WIB

Polisi: Lucinta Luna Bisa Ajukan Rehabilitasi

Hakim kabulkan permintaan ganti kelamin Lucinta Luna pada 20 Desember 2019 lalu.

Rep: Flori Sidebang/Antara/ Red: Bilal Ramadhan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) menyampaikan keterangan pers pada rilis kasus narkoba yang menjerat artis Lucinta Luna di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) menyampaikan keterangan pers pada rilis kasus narkoba yang menjerat artis Lucinta Luna di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, artis Lucinta Luna alias Ayluna Putri alias Muhammad Fatah dapat mengajukan rehabilitasi. Namun, kata Yusri, Lucinta dapat melakukan hal itu setelah hasil tes rambutnya dikeluarkan oleh Laboratorium BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.

"Nanti (kalau rehabilitasi), ada mekanismenya. Itu melalui asesmen dulu. Ini kan masih didalami," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/2).

Yusri mengatakan, asesmen itu yang akan menentukan, apakah Lucinta dapat direhabilitasi atau tidak. "Kalau sudah selesai semua kalau dia (Lucinta Luna) mengajukan ke sana (BNNP DKI Jakarta), rehabilitasi kan ada asesmen dulu,” ujar Yusri.

Lucinta telah menjalani tes sampel rambut di Puslabfor BNN Lido, Bogor, pada Rabu (12/2) lalu. Hasil tes tersebut akan diketahui tiga hingga empat hari ke depan. Tes itu dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya kadar zat amfetamin di tubuh Lucinta.

Sebab, sebelumnya, Lucinta telah menjalani tes urine dan hasilnya menunjukkan positif mengandun Benzodiazepin. "Kami ingin ketahui lagi amfetamin yang ada dan sudah berapa lama AP atau LL ini menggunakan Benzo atau kemungkinan amfetamin yang ada (di tubuh Lucinta). Ini yang kami tunggu," ujar Yusri.

Adapun Lucinta Luna telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi menahan Lucinta di ruangan khusus yang berada di blok perempuan Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, Lucinta Luna dikenakan Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika fengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap artis Lucinta Luna bersama tiga orang lainnya terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Keempatnya ditangkap di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa (11/2) pagi.

Saat menggeledah lokasi tersebut, polisi mengamankan pil yang diduga ekstasi. Pil itu ditemukan di tempat sampah. Selain itu, polisi juga menemukan dua jenis obat penenang dari dalam tas Lucinta Luna, yakni Tramadol dan Riklona.

Sel Khusus

Meski sudah dipastikan ditahan di sel wanita, untuk sementara pihak kepolisian akan tetap menempatkan Lucinta Luna di sel khusus di blok wanita Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Yusri mengatakan, Lucinta ditempatkan di sel khusus untuk kepentingan penyidikan.

"Sementara, kami masih menempatkan yang bersangkutan di sel khusus, dalam rangka penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat," kata Yusri.

Yusri menjelaskan, penggunaan sel khusus itu adalah untuk mempermudah pergerakan Lucinta yang kemungkinan akan beberapa kali dipanggil oleh penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk diperiksa.

"Contoh tadi malam sudah masuk sel khusus di wanita, pagi ini diambil lagi untuk dilakukan pemeriksaan di Polres Jakarta Barat," ujar dia.

Yusri menegaskan, penempatan Lucinta Luna di sel blok wanita dilakukan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Barat menerima salinan putusan pengadilan berisi pengesahan pergantian kelamin Lucinta Luna dari laki-laki menjadi perempuan.

Putusan pengadilan sudah menyatakan bahwa yang bersangkutan, pertama menerima permohonan dari pemohon untuk perubahan jenis kelamin dari laki-laki menjadi seorang wanita dengan nama yang lama adalah MF menjadi AP.

Salinan putusan itu juga menyertakan permintaan perubahan status jenis kelamin Lucinta dalam beberapa dokumen resmi. "Kemudian, poin ketiga meminta kepada Dinas Kependudukan untuk mengubah jenis kelamin yang tadinya laki-laki menjadi perempuan," kata Yusri menambahkan.

Putusan tersebut bernomor 1230/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Sel yang dikeluarkan pada 20 Desember 2019 oleh majelis hakim. Pengajuan gugatan ganti kelamin dan ganti nama didaftarkan pada 22 November 2019 lalu dan diputuskan pada 20 Desember 2019.

Setelah mendapat putusan pengadilan itu, Lucinta Luna telah memiliki paspor baru yang dibuat pada 3 Februari 2020 dengan nama Ayluna Putri berjenis kelamin perempuan. Berdasarkan catatan kepolisian, Lucinta Luna terlahir sebagai seorang laki-laki bernama Muhammad Fatah pada 16 Juni 1989.

Hingga akhirnya, pada 24 April 2016 Lucinta Luna melakukan operasi ganti kelamin dari laki-laki menjadi perempuan di Rumah Sakit Rajyindee, Thailand. Bukti tersebut tertuang dalam surat keterangan dokter Rumah Sakit Rajyindee nomor (A81) 5904240064 tanggal 27 April 2016 atas nama Muhammad Fatah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement