Kamis 13 Feb 2020 20:17 WIB

Dasar Hukum Pencabutan Kewarganegaraan Eks ISIS

Mahfud MD menyatakan, status kewarganegaraan eks ISIS bisa dicabut oleh presiden.

Rep: Ronggo Astungkoro, Antara/ Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia telah memutuskan tidak akan memulangkan para WNI eks ISIS demi menjaga keamanan 260 juta warga Indonesia di Tanah Air. Pemerintah pun menyatakan berwenang untuk mencabut status kewarganegaraan para eks ISIS itu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menjelaskan, pencabutan kewarganegaraan melalui proses hukum administrasi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007. Pemerintah akan mencabut kewarganegaraan para eks kombatan ISIS berdasarkan aturan tersebut.

Baca Juga

"Menurut PP Nomor 2 tahun 2007, pencabutan itu dilakukan oleh Presiden harus melalui proses hukum, bukan pengadilan ya. Proses hukum administrasi diteliti oleh menteri, lalu ditetapkan oleh presiden," jelas Mahfud di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

Mahfud menerangkan, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2006, orang dapat kehilangan status kewarganegaraannya dengan beberapa alasan. Salah satu di antaranya, yakni orang tersebut ikut dalam kegiatan tentara asing yang diatur pada pasal 23 ayat 1 butir d.

"Jadi jangan mempertentangkan saya dengan Pak Moeldoko. Pak Moeldoko benar, (para eks ISIS) kehilangan status kewarganegaraan secara otomatis," kata dia.

Menurut Mahfud, pencabutan kewarganegaraan mereka yang pernah tergabung dalam ISIS memang harus melalui proses hukum, tapi bukan proses pengadilan. Dalam hal ini, pencabutan kewarganegaraan terhadap mereka dilakukan melalui hukum administrasi yang diatur pada Pasal 32 dan 33 PP Nomor 2 tahun 2007.

"Di pasal 32, 33, bahwa itu nanti menteri memeriksa ya, sesudah oke, serahkan presiden, presiden mengeluarkan. Itu proses hukum namanya proses hukum administasi, jadi bukan proses pengadilan," tutur dia.

Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan status kewarganegaraan WNI mantan teroris lintas batas yang ditolak masuk ke Indonesia menjadi stateless. Menurut Moeldoko, status kewarganegaraan mereka sudah diatur dalam perundang-undangan tentang kewarganegaraan.

"Sudah dikatakan stateless. Itu sudah sangat tegas dalam UU, UU tentang Kewarganegaraan," kata Moeldoko di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (13/2).

Moeldoko mengatakan, status kewarganegaraan WNI eks ISIS tersebut otomatis gugur setelah mereka membakar paspor kewarganegaraannya.

"Ya, karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah salah satu indikator," ujar dia.

Dalam rapat terbatas beberapa hari yang lalu, masalah status kewarganegaraan WNI eks ISIS itu pun juga dibahas. Ia menyebut, siapa saja yang memiliki niat untuk bergabung dengan sebuah organisasi teroris, sudah bisa diadili. Pemerintah juga akan melakukan langkah penegakan hukum ketika mereka kembali ke Indonesia.

Pendapat berbeda diutarakan oleh mantan hakim agung dan pakar hukum, Gayus Lumbuun. Menurut Gayus, pencabutan status kewarganegaraan seseorang harus melalui pengadilan.

Menurut Gayus, Pemerintah Indonesia tidak dapat secara serta merta menolak memulangkan lebih dari 600 warga negaranya yang saat ini mengungsi di Suriah dan Turki atau mencabut status kewarganegaraan mereka secara sepihak tanpa melalui persidangan. Karena, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, Indonesia merupakan negara hukum.

"Itu ada aturan hukumnya. Yang bakar paspor (dapat) dihukum pencabutan warga negara, dipidana seumur hidup, boleh, karena mengkhianati negara, tetapi itu hakim yang memutuskan bukan kekuasaan," kata Gayus usai menghadiri acara diskusi di Kampus Universitas Indonesia di Salemba, Jakarta, Rabu (12/2).

Gayus menjelaskan, hasil keputusan rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa (11/2) bukan landasan hukum yang sah untuk menentukan nasib para WNI yang sebagian besar diduga menjadi teroris lintas batas (foreign terrorist fighter) ISIS.

"Jadi, ratas hanya memutuskan sementara mencegah (mereka) masuk, selebihnya serahkan ke pengadilan. Jika sulit dihadirkan bisa (peradilan) in absentia. Yang jelas, ini ada suatu langkah hukum (terhadap para WNI mantan kombatan ISIS)," terang mantan hakim Mahkamah Agung itu.

Ia menerangkan, praktik hukum di Indonesia memiliki pengalaman membuat pengadilan in absentia, misalnya untuk kasus-kasus korupsi yang terdakwanya melarikan diri ke luar negeri. Sistem peradilan semacam itu, menurut Gayus, juga tidak memerlukan waktu lama karena pengadilan dapat membuat skala prioritas.

"Pengadilan juga punya skala prioritas, di mana? Ini Jakarta Pusat. Ketua pengadilan nanti dapat memutuskan ini patut disidangkan secara in absentia," ujar Gayus menegaskan.

photo
Hakim Agung Gayus Lumbun saat menjadi pembicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5). (Republika/ Rakhmawaty La'lang)

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan, pemerintah memang tidak berkewajiban memulangkan WNI eks ISIS. Tetapi, pemerintah juga tidak bisa melarang warganya untuk kembali tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum internasional.

“Setiap orang memiliki hak-hak asasi yang harus dijamin, termasuk hak atas kewarganegaran yang tanpa itu justru akan menyebabkan mereka kehilangan hak-hak dasar seperti layanan kesehatan, pendidikan, atau hak-hak lainnya. Setiap negara wajib melindungi warganya," jelas Usman melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/2).

Usman mengatkan, jika yang dikhawatirkan adalah ancaman terhadap keamanan nasional, keselamatan masyarakat Indonesia, maka seharusnya itu ditangani secara legal, proporsional, dan memang diperlukan oleh tatanan demokratis masyarakat. Pemerintah, kata dia, punya sistem hukum untuk menangani mereka yang akan datang kembali.

"Pemerintah bisa melakukan investigasi terhadap warganya yang diduga terlibat kelompok kejahatan di sana yang kembali ke Indonesia, sebelum mengizinkan mereka kembali, termasuk ke masyarakat," terangnya.

Menurut Usman, investigasi itu sudah tentu harus dilakukan dengan menghormati kaidah-kaidah hukum dan hak asasi manusia. Jika ada di antara mereka yang terbukti melakukan kejahatan, maka pemerintah bisa melakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan.

"Dalam hukum internasional maupun nasional sudah diatur bagaimana menangani warga yang terbukti mengikuti organisasi dan pelatihan bersenjata dengan kelompok yang melakukan kejahatan,” kata dia.

Ia menerangkan, ada pengecualian dari hukum internasional itu, yakni memulangkan anak-anak. Jika pemerintah tetap berpendapat mereka berpotensi nyata mengganggu keamanan, maka pemerintah mengambil langkah-langkah yang diperlukan, sesuai standar HAM, termasuk proses deradikalisasi.

"Sekali lagi, semua itu harus sesuai kewajiban internasional Indonesia dalam pemajuan dan perlindungan HAM.” tutur dia.

“Terhadap warga Indonesia yang ditahan di Suriah dan Irak, Amnesty mendorong pemerintah untuk menyediakan bantuan konsuler, termasuk pendampingan hukum dan akses untuk menemui mereka di lokasi tahanan untuk memastikan mereka tidak mendapatkan perlakuan-perlakuan yang melanggar prinsip HAM,” jelasnya.

photo
Situs yang Dihancurkan ISIS

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement