REPUBLIKA.CO.ID, KOBA— Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerbitkan surat yang berisikan larangan kepada para siswa merayakan valentine day.
"Surat larangan itu sudah kami edarkan ke seluruh sekolah di daerah ini, di mana siswa dilarang merayakan valentine day baik dalam sekolah maupun di ruang publik," kata Kepala Dinas Pendidikan, Iskandar, di Koba, Kamis (13/2).
Dia menjelaskan, surat larangan tersebut dilayangkan sebagai upaya dalam membangun karakter peserta didik yang berakhlak mulia dan upaya menjaga agar terhindar dari kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, sosial dan budaya yang berkaitan dengan valentine day pada 14 Februari 2020.
"Surat larangan itu dilayangkan kepada sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Bangka Tengah. Kalau untuk tingkat SMA dan SMK sudah ada surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung," ujarnya.
Dia mengatakan, selain mengeluarkan surat larangan, juga melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan peserta didik di satuan pendidikannya.
"Pada 14 Februari itu, kita dinas juga akan berkunjung ke sekolah-sekolah, sedangkan untuk guru sekolah juga kita libatkan untuk memantau siswa-siswa pada malam perayaan valentine day itu," ujarnya.
Dia juga meminta peran para orang tua untuk mengawasi dan memantau aktivitas anaknya pada 14 Februari 2020. "Selama berada di lingkungan pendidikan tentu menjadi tanggungjawab tenaga pendidik, kalau di rumah tentu kami mengharapkan peran orang tua," ujarnya.