REPUBLIKA.CO.ID, BATAM - Pemerintah Kota Batam mematenkan enam motif batik ikan marlin, sebagai hak cipta karya seni batik ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Sudah ada enam motif batik ikan marlin yang didaftarkan. Kami dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempromosikannya kepada pelaku pariwisata untuk dijadikan cinderamata," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwinata, Kamis (13/2).
Sebanyak enam jenis motif batik ikan marlin yang dipatenkan yaitu Marlin Dua Alam, Cengkrama Marlin, Ikan Marlin Berseri Gonggong Menari, Ikan Marlin Gelombang Berseri, Marlin Terumbu, dan Marlin Berlak.
Dengan hak paten itu, ia mengatakan, maka menjadi kebanggaan masyarakat Batam. Selanjutnya, motif itu akan dikembangkan sebagai bentuk cinderamata bagi wisatawan yang berkunjung ke kota kepulauan tersebut. Batik dikembangkan menjadi pakaian siap pakai hingga tas.
Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Batam, Marlin Agustina menyatakan motif ikan marlin Batam merupakan satu-satunya di Indonesia.
"Hak cipta batik motif ikan marlin sudah ada, batik ikan marlin hanya ada di Kota Batam. Terus promosikan batik ikan marlin disamping 10 motif lainnya yang sudah didaftarkan sebelumnya," kata dia.
Pemkot Batam terus melakukan promosi batik khas Batam, bahkan hingga ke negara tetangga, di antaranya Malaysia dan Singapura. Motif ikan marlin tampil dengan warna-warna cerah seperti merah, kuning dan hijau, sehingga lebih menarik perhatian.