REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Harian (Plh) Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengungkapkan beberapa hal yang dibahas dalam rapat perdana dengan panitia kerja (panja) Jiwasraya komisi III. Ia menuturkan, dalam rapat tersebut, panja meminta jampidsus menjelaskan apa saja yang telah dilakukan jampidsus.
"Ya kita laporkan bahwa jumlah saksi sudah diperiksa sekian, ahli yang sudah sekian, penelusuran aset sudah ketemu apa saja, dan penetapan tersangka sudah berapa dan sebagainya, sebatas itu," kata Ali di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/2).
Ali mengatakan proses penyidikan yang dilakukan jampidsus belum selesai. Ia menuturkan yang baru disampaikan kepada panja komisi III sebatas pada tahapan penyidikan sampai kemarin.
"Jadi kalau kita melaporkan keseluruhan ya nanti di persidangan," ujarnya.
Ia mengungkapkan dalam rapat tersebut panja menilai kasus tersebut tidak menutup kemungkinan melibatkan pihak lain, termasuk perbankan. Jampidsus pun berkomitmen akan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Jadi tidak terbatas pada si A dan si B saja, bisa siapa saja. Pokoknya terpenuhi bukti ya kita lanjut, gitu aja," tegasnya.
Ali belum mau mengungkapkan terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus Jiwasraya. Hal tersebut menurutnya tergantung penyidikan yang dilakukan.
"Tergantung hasil pemeriksaan dan hasil pengumpulan alat bukti ini menuju siapa," ucapnya.