Kamis 13 Feb 2020 22:18 WIB

PKS: Omnibus Law Jangan Manjakan Investor Tapi Rugikan Buruh

DPR telah resmi menerima draf Omnibus Law Cipta Kerja dari pemerintah.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI  secara resmi telah menerima surat presiden (surpres) beserta draf rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, pada Rabu (12/2). Namun demikian, pro dan kontra terhadap RUU tersebut masih terus mengemuka. Sejumlah pihak mengkhawatirkan Omnibus Law hanya untuk memanjakan investor dan mengorbankan buruh.

Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bidang Ekonomi, Handi Riza mengaku sampai saat ini kami belum menerima draf resmi RUU Omnibus Law Cipta Lap Kerja. Ia juga belum mengecek hubungan antara RUU Ketenagakerjaan dengan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Pada dasarnya, pihaknya setuju dengan rencana pemerintah untuk meningkatkan investasi.

Baca Juga

"Namun, kami jelas tidak menerima, apabila ada upaya dari RUU tersebut untuk meningkatkan investasi dengan mengorbankan kesejahteraan dan masa depan teman-teman buruh atau para pekerja," tegas Riza saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (13/2).

Oleh karena itu, Riza meminta agar keberadaan Omnibus Law Cipta Kerja ini harus dibahas dengan cermat, teliti tidak sepihak dan serampangan. Apalagi akan merugikan dan mengurangi kesejahteraan para buruh. Ia mengaku hal tersebut yang dikhawatirkan oleh PKS.

"Kami melihat, ada indikasi untuk menghilangkan upah minimum, memangkas pesangon, membebaskan buruh kontrak dan outsourcing," terang Riza.

Tidak hanya itu, kata Riza, Omnibus Law juga disinyalir akan mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA), menghilangkan jaminan sosial. Apalagi sampai menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha. Riza juga melihat Pemerintah akan melakukan apa saja untuk menghilangkan hambatan investasi dalam rangka penciptaan lapangan kerja.

Kendati demikian, PKS mewanti-wanti jangan sampai pemerintah menjadikan masalah upah, pesangon, hambatan TKA dan hubungan kerja menjadi hambatan investasi. Maka dapat dipastikan, fraksi PKS akan sungguh-sungguh mengawasi dan terlibat aktif dalam mengawal pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapang Kerja ini.

"Kami setuju dengan investasi tanpa harus mengorbankan kesejahteraan para buruh," tutup Riza.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah bakal menyosialisasikan Omnibus Law ke publik. "Jadi sesudah surpres ini dberikan baik dari pemerintah ataupun DPR akan melakukan sosialiasi ke masyarakat," kata Airlangga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Airlangga mengaku tidak bisa memastikan kapan draf Omnibus Law mulai dibagikan ke publik. Ia menyerahkan sepenuhnya mekanisme tersebut ke DPR. Ia menambahkan, nantinya bentuk sosialisasi ke masyarakat juga bisa melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam setiap pembahasan Omnibus Law Ciptaker.

"Public hearing kan dilakukan mekanisme saat pembahasan di DPR, namanya RDPU," ucap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Airlangga juga memastikan bahwa pemerintah bakal melibatkan buruh dalam pembahasan Omnibus Law. Dirinya mengatakan pemerintah melalui menteri tenaga kerja (menaker) sudah mengajak sepuluh konfederasi untuk diajak berdiskusi.

"Jadi sepuluh konfederasi sudah diajak dialog dengan menaker dan tentunya ada di bentuk tim dan demikian seluruhnya sudah diajak dalam sosialisasi," ungkapnya.

Ketua DPR Puan Maharani menerima langsung draf RUU Omnibus Law dari Airlangga pada Rabu (12/2). "Dalam kesempatan ini pak menko dan para menteri menyampaikan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja akan terdiri dari 79 RUU, 15 bab, dengan 174 pasal yang akan dibahas di DPR," kata  Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/2).

Puan mengatakan, OmnibusLlaw yang ia terima hari ini tidak lagi disebut cipta lapangan kerja. Melainkan, berubah menjadi hanya cipta kerja.

"Jadi sudah bukan cipta lapangan kerja, cipker singkatannya, bukan cilaka, sudah jadi cipker," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement