REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengecam, tindakan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan atas kekerasan yang dilakukan terhadap peserta didiknya. Anak-anak tersebut diduga dipukul karena tidak memakai ikat pinggang dan terlambat masuk sekolah.
"Inspektorat Jawa Barat wajib BAP Kepala Sekolah dan guru pelaku kekerasan fisik di SMAN di Kota Bekasi," ujar Retno dalam siaran pers, Kamis (13/2).
Retno mengku, prihatin atas kejadian kekerasan yang lagi-lagi menimpa siswa di sekolah. Apalagi, pelaku kekerasan tersebut adalah pendidik yang seharusnya melindungi anak-anak selama berada di sekolah, bukan justru menjadi pelaku kekerasan.
Retno juga mengapresiasi, atas pencopotan terhadap pelaku kekerasan sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan. Namun, seharusnya pihak sekolah, termasuk kepala sekolah juga harus bertanggung jawab.
Sebagaimana Pasal 54 UU No.35 tahun 2014 yang telah mengatur Perlindungan terhadap anak. "Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lainnya”.
Ditambah lagi, pihak sekolah mengetahui bahwa guru tersebut memang memiliki tempramen yang keras. Namun entah bagaimana, kata Retno, guru tersebut dipilih menjadi wakil kepala sekolah bidang kesiswaaan.
"Menjadi wakasek pastilah mendapatkan SK pengangkatan yang ditandatangani kepala sekolah. Artinya kepala sekolah dan para guru lain dengan sadar telah menempatkan seorang yang temperamental berhadapan dengan anak-anak," ungkapnya.
KPAI juga menyakini bahwa perbuatan yang viral di media sosial ini bukan sekali. Tetapi, seringkali dilakukan oleh pihak sekolah dengan mengatasnamakan mendidik dan mendisiplinkan siswanya.
Diduga kuat, korban tidak hanya lima siswa tersebut, jika bentuk pendisiplinan terhadap siswa memakai cara-ara kekerasan dan dianggap kebijakan sekolah.
Oleh karena itu, KPAI mendorong Inspektorat Provinsi Jawa Barat untuk melakukan BAP terhadap pihak sekolah, termasuk pelaku dan manajemen sekolah. Hal ini sebagaimana diatur dalam PP No. 53 tahun 2014 tentang Disiplin PNS, memgingat ada pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak.
KPAI juga berharap agar aksi siswa yang merekam peristiwa tersebut dilindungi dan tidak mendapatkan hukuman apapun. KPAI justru berterima kasih karena berkat video tersebut, aksi pendisplinan dengan pendekatan kekerasan terungkap.
KPAI mendorong Dinas PPAPP dan P2TP2A untuk melakukan psikososial di SMAN di kota Bekasi ini. Karena tindakan pemukulan itu juga disaksikan murid lainnya.
Di lapangan itu tampak barisan siswi yang tengah berdiri, sementara barisan siswa tengah jongkok. Tidak hanya anak-anak korban yang berhak mendapatkan rehabilitasi psikologis, namun anak-anak yang menjadi saksi juga berhak mendapatkan rehabilitasi psikologis.