Rabu 12 Feb 2020 19:07 WIB

Pemerintah Pede Omnibus Law Tutupi Dampak Negatif Corona

Potensi dampak Omnibus Law terhadap PDB Indonesia dapat mencapai 0,2-0,3 persen.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Omnibus Law
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Omnibus Law

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menilai, penerapan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan mampu ‘menutupi’ dampak negatif virus corona terhadap perekonomian Indonesia. Khususnya melalui dorongan terhadap investasi dan konsumsi rumah tangga yang menjadi kontributor terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Susiwijono menjelaskan, Omnibus Law, terutama untuk Cipta Lapangan Kerja, mencakup reformasi investasi terhadap lebih dari 29 sub sektor. Mulai dari sektor riil hingga jasa keuangan sudah tertulis di dalamnya.

Baca Juga

"Ini semua akan dirombak," ujarnya ketika ditemui usai diskusi Ancaman Virus Corona Bagi Ekonomi Indonesia di Jakarta, Rabu (12/2).

Esensi dari Omnibus Law merupakan perbaikan pada proses investasi. Apabila penanaman modal sudah membaik dan tumbuh, Susiwijono menambahkan, dampaknya pasti terasa pada konsumsi rumah tangga.

Sebab, ketika investasi berlangsung, baik itu berupa investasi baru ataupun pengembangan usaha lama, akan memberikan dua dampak positif. Pertama, menciptakan lapangan kerja baru.

Kedua, meningkatkan pendapatan dari pekerja eksisting. "Begitu income naik, daya beli pun naik yang juga berpengaruh ke konsumsi," tutur Susiwijono.

Dengan proses tersebut, Susiwijono mencatat, potensi dampak Omnibus Law terhadap PDB Indonesia dapat mencapai 0,2 persen hingga 0,3 persen sepanjang 2020. Potensi ini dapat menutupi efek negatif dari penyebaran virus corona yang diprediksi dapat menarik ekonomi Indonesia ‘ke bawah’ sebesar 0,1 persen sampai 0,3 persen.

Susiwijono berharap, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja maupun Perpajakan segera rampung secepatnya dan diterapkan pada kuartal ketiga atau keempat tahun ini. Hanya saja, ia mengakui, pemerintah tidak dapat menentukan target sendirian karena masih harus melakukan pembahasan dengan DPR.

Tapi, Susiwijono menilai, hampir semua pimpinan DPR memahami momentum ekonomi saat ini. "Mereka paham, bahwa (Omnibus Law) harus sama-sama dipercepat," ujarnya.

Susiwijono menuturkan, dampak virus corona tidak hanya berdampak ke Indonesia. China sebagai negara asal virus corona diprediksi mengalami penurunan pertumbuhan ekonomi satu sampai dua persen dari biasa enam persen menjadi empat persen.

Meski terlihat kecil, Susiwijono mengatakan, penurunan tersebut pasti berdampak pada ekonomi dunia terutama dari sisi perdagangan, termasuk ke Indonesia. "Apalagi China merupakan negara utama mitra dagang kita," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement