Rabu 12 Feb 2020 18:57 WIB

Nasib tak Jelas Sidang Gugatan 31 Warga Soal Polusi Udara

Selama proses persidangan, tergugat sudah mengindikasikan tidak merespons.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Agus Yulianto
Kabut polusi udara menyelimuti kawasan Jakarta.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Kabut polusi udara menyelimuti kawasan Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses sidang gugatan 31 warga atau citizen lawsuit terkait polusi udara di kawasan Jakarta dan sekitarnya, semakin tidak jelas nasibnya. Setelah sempat dijadwalkan sidang perdana pada Agustus 2019 lalu dan batal, kini persidangan lanjutan pun tidak jelas kelanjutannya.

Kuasa Hukum Penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Ayu Eza Tiara mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan kepada tujuh pihak saat ini terhenti. Ketujuh pihak itu yakni tiga Pemerintah Provinsi, di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten. Empat ke pemerintah pusat yakni Presiden Jokowi, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

"Semakin tidak jelas. Sebab dalam jadwal sidang terakhir, Agustus 2019 lalu sidang kembali ditunda," kata Ayu kepada wartawan, saat acara diskusi Polusi Udara Jakarta, Rabu (12/2).

Ayu mengungkapkan, momen sidang perdana pada Agustus 2019 lalu, seharusnya sudah dimulai sidang pendahuluan. Namun kenyataannya, sidang gugatan perdana ini juga ditunda. Persidangan ditunda lantaran pihak penggugat intervensi yang dalam gugatan pencemaran udara, tidak hadir dalam persidangan.

Diakuinya, selama proses gugatan mulai berjalan di pengadilan beberapa tergugat sudah mengindikasikan tidak merespons secara baik citizen lawsuit ini. Termasuk isi gugatan yang dikeluhkan warga soal polusi udara di kawasan Jakarta dan sekitarnya.  

"Hanya Pemprov DKI Jakarta yang merespons dengan mengirimkan utusan," ujarnya. Sedangkan Pemprov Jabar terlambat merespon, bahkan Pemprov Banten sama sekali tidak merespon. 

Dia mengungkapkan, kebanyakan proses sidang gugatan citizen lawsuit ini gagal sidang karena jadwal persidangan yang tidak jelas. Baik yang tergugat memilih pulang duluan, atau Majelis Hakim yang tiba-tiba membatalkan dan pulang duluan dengan alasan yang tidak jelas.

Sebelumnya, gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota) menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Gubernur Jawa Barat ke PN Jakarta Pusat. Gugatan Ibukota diterima PN Jakpus Kamis (4/7) dengan Nomor Perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement