Rabu 12 Feb 2020 16:28 WIB

Raperda Derek, Wali Kota Bandung Sebut Agar Bandung Nyaman

Raperda dibentuk sebagai jawaban dari perilaku masyarakat yang masih membandel.

Rep: Muhammad Fauzi Rdwan/ Red: Andi Nur Aminah
Wali Kota Bandung, Oded M Danial
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Wali Kota Bandung, Oded M Danial

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung tengah membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang derek terhadap kendaraan yang parkir di tempat liar. Langkah tersebut ditempuh setelah sanksi sebelumnya yaitu penggembosan ban, pencabutan pentil dan penempelan stiker bagi yang melanggar masih belum memberikan efek jera.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial memberikan tanggapan seputar raperda derek yang diinisiasi oleh Dishub Kota Bandung. Menurutnya, raperda dibentuk sebagai jawaban dari perilaku masyarakat yang masih membandel memarkirkan kendaraan di tempat liar. "Ketika masyarakat agak susah dibawa pola slow dan ringan maka perlu ditingkatkan," ujarnya di sela-sela meninjau tes seleksi CPNS di Graha Batununggal, Bandung, Rabu (12/2).

Baca Juga

Namun, ia berharap Dishub Kota Bandung yang menginisiasi raperda tersebut harus membaca kondisi yang ada di lapangan. Sehingga, jika peraturan tersebut sudah berlaku maka masyarakat bisa lebih sadar tidak memarkirkan ditempat liar. "Saya sudah ngobrol dengan Dishub harus dikaji benar. Prinsipnya membuat regulasi untuk penertiban, kita ingin membuat (Bandung) aman dan nyaman," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara mengungkapkan latar belakang raperda derek muncul yaitu warga yang melanggar dengan parkir di tempat liar tidak jera ketika diberi sanksi. "Kita sudah melakukan penindakan, penempelan stiker, penggembokan kendaraan, pencabutan pentil mobil dan pengempesan ban tapi tidak ada efek jera," katanya.

Ia mengungkapkan, di beberapa ruas jalan seperti Jalan Sukajadi, Dipatiukur dan Cikapayang sering dilakukan penertiban. Namun katanya masih ada masyarakat yang melanggar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement