Rabu 12 Feb 2020 10:58 WIB

Polisi Tetapkan Lucinta Luna sebagai Tersangka

Polisi menetapkan Lucinta Luna sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bayu Hermawan
Konferensi pers terkait penangkapan artis Lucinta Luna terkait penyalahgunaan narkoba di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2).
Foto: Flori Sidebang
Konferensi pers terkait penangkapan artis Lucinta Luna terkait penyalahgunaan narkoba di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian menetapkan Lucinta Luna sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Lucinta Lyna diketahui mengkonsumsi obat penenang jenis Riklona.

"LL (Lucinta Luna) positif (narkoba) kita tetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2).

Baca Juga

Yusri menyebut, penetapan tersangka itu dilakukan setelah hasil tes urine Lucinta menunjukan dirinya positif mengonsumsi narkoba. Lucinta pun diketahui mengonsumsi obat penenang jenis Riklona.

"(Tes urine Lucinta) positif mengandung Benzodiazepin, itu pengaruh dari obat Riklona, ini obat tidur tapi masuk golongan psikotropika," ujar Yusri.

Sementara itu, tiga orang lainnya, yakni H, D, dan N yang turut diamankan bersama Lucinta, saat ini masih berstatus saksi. Sebab, hasil tes urine ketiganya negatif mengonsumsi narkoba.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap artis Lucinta Luna bersama tiga orang lainnya terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Keempatnya ditangkap di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa (11/2) pagi.

Saat menggeledah lokasi tersebut, polisi mengamankan pil yang diduga ekstasi. Pil itu ditemukan di tempat sampah. Selain itu, polisi juga menemukan dua jenis obat penenang dari dalam tas Lucinta Luna, yakni Tramadol dan Riklona.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement