Selasa 11 Feb 2020 19:21 WIB

Polisi Gelar Perkara Kasus Penghinaan Terhadap Risma

Gelar perkara untuk menentukan kasus penghinaan ini dilanjutkan atau tidak.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan gelar perkara guna menentukan status kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) yang dilakukan Zikria Dzatil.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Selasa, mengatakan gelar perkara dilakukan dengan meminta keterangan ahli untuk menentukan status kasus setelah Risma mencabut laporan kepada pemilik akun Facebook yang diduga telah menghinanya tersebut.

Baca Juga

"Pada gelar perkara, kami akan tanyakan pada Polrestabes Surabaya dan ahli. Ahli bisa saja menetapkan itu ada dua delik, baik itu delik aduan maupun delik secara umum. Makanya kami lakukan gelar perkara," ujarnya.

Menurut dia, jika perkara yang menjerat Zikria ini terkait dengan pasal penghinaan (KUHP), maka termasuk dalam delik aduan. "Jika terkait dengan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maka termasuk dalam delik umum," ucapnya.

Namun, kata dia, jika nanti perkaranya masuk dalam kategori delik aduan, Truno mengaku masih menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan apakah Zikria akan bebas atau tidak. "Kami tunggu hasil gelar perkara. Saya akan meneruskan fakta yang kami dapat," katanya.

Sebelumnya, orang nomor satu di Pemkot Surabaya itu pada Jumat (7/2) resmi mencabut laporan yang ditujukan kepada Zikria Dzatil (43). Zikria adalah pemilik akun Facebook yang diduga telah menghina dan melakukan ujaran kebencian kepada Risma.

Surat pencabutan laporan itu diantarkan langsung oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Ira Tursilowati ke Polrestabes Surabaya.

Dalam perkara ini, Zikria dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  Adapun ancaman kedua pasal ITE itu masing-masing hukumannya adalah enam tahun dan empat tahun penjara.

Tersangka juga dijerat Pasal 310 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencemaran nama baik yang ancamannya yakni penjara satu tahun empat bulan atau sembilan bulan penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement