Jumat 07 Feb 2020 12:05 WIB

Polisi tak Tahu Tersangka Penghina Risma Ajukan Tahanan Kota

Polisi belum bisa menyampaikan apakah permohonan tersangka dikabulkan atau tidak.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Tahanan. Tersangka pencemaran nama dan penghinaan melalui akun Facebook terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengajukan tahanan kota.
Foto: Pixabay
Ilustrasi Tahanan. Tersangka pencemaran nama dan penghinaan melalui akun Facebook terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengajukan tahanan kota.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Sandi Nugroho mengaku belum menerima laporan dari bawahannya tentang adanya surat permohonan pemindahan penahanan atasnama Zikria Dzatil, tersangka pencemaran nama dan penghinaan melalui akun Facebook terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Karena itu, Sandi belum bisa menyampaikan apakah permohonan tersangka dikabulkan atau tidak.

“Saya belum ngecek (ada tidaknya surat permohonan pemindahan penahanan dari tersangka Zikria Dzatil) dan belum ada laporan dari Pak Kasatreskrim,” kata Sandi ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (7/2).

Baca Juga

Sandi mengaku hanya mengetahui bahwa pada Rabu, 5 Februari 2020, ada pernyataan pemberian maaf dari Risma kepada tersangka Zikria. Namun terkait tindak lanjut permohonan pemindahan penahanan menjadi tahanan kota, Sandi mengaku belum mengetahuinya.

“Apakah ditindaklanjuti dengan permohonan pemindahan (penahanan), tentu ada proses berikutnya yang perlu ditindaklanjuti supaya nanti menjadi proses yang tidak menyalahi SOP,” ujar Sandi.

Advent Dio Randy, kuasa hukum Zikria Dzatil, mengajukan agar kliennya dialihkan menjadi tahanan kota. Saat ini, Zikria masih ditahan di Mapolrestabes Surabaya, atas kasus yang menjeratnya tersebut.

"Ya kita mengajukan pengalihan penahanan dari tahanan sekarang ke tahanan kota," ujar Advent saat dikonfirmasi Kamis (6/2).

Advent kemudian menjelaskan alasan kliennya mengajukan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. Alasan utamanya karena anaknya yang paling kecil, yang usianya belum genap berusia dua tahun, dan masih memerlukan ASI dari sang ibu. Semenjak ibunya ditahan, sang anak terpaksa diberi susu formula.

Alasan selanjutnya, karena Advent merasa, kliennya cukup kooperatif saat diperiksa penyidik. "Zikria kan masih punya anak yang dua tahun itu kan gak bisa nyusu. Kan masih disusui. Dia juga kan kooperatif saat diperiksa penyidik," ujar Advent.

Advent mengaku, telah mengajukan suaminya sebagai jaminan, jika yang bersangkutan disetujui dipindahkan menjadi tahanan kota. Selain sang suami, Advent juga mengajukan dirinya menjadi jaminan. Advent mengaku, bersedia dijadikan jaminan lantaran tidak tega melihat anaknya yang masih kecil.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menangkap Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang diduga menghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor, Kota Bogor, Jumat (31/1). Zikria adalah seorang ibu rumah tangga. Ia tinggal di rumahnya bersama tiga orang anaknya, yang salah satu anaknya masih berumur 2 tahun.

Penangkapan dilakukan setelah akun Facebook bernama Zikria Dzatil dilaporkan oleh Pemkot Surabaya atas dugaan penghinaan terhadap Risma. Pelapor adalah Ira Tursilowati, Kabag Hukum Pemkot Surabaya yang telah menerima kuasa dari Risma.

Zikra dilaporkan setelah mengunggah foto Risma di laman akun Facebook miliknya dengan menambahkan tulisan caption atau keterangan foto, yang berisi penghinaan terhadap wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya itu. Adapun keterangan yang ditulisnya berbunyi "Anjirrrrr.... Asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina".

Zikria Dzatil ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Polrestabes Surabaya atas sangkaan pencemaran nama dan penghinaan terhadap Risma melalui akun Facebook. Tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement