Rabu 05 Feb 2020 20:45 WIB

Penetapan Tersangka Penghina Risma Sudah Sesuai Prosedur

Ombudmsman Surabaya menyatakan kasus dilaporkan sendiri oleh Wali Kota Risma.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Ombudmsman Surabaya menyatakan kasus penghinaan melalui Facebook dilaporkan sendiri oleh Wali Kota Risma.
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Ombudmsman Surabaya menyatakan kasus penghinaan melalui Facebook dilaporkan sendiri oleh Wali Kota Risma.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Timur menyatakan penetapan ZKR sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah sesuai prosedur. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menjerat ibu rumah tangga yang diduga mengunggah penghinannya melalui akun media sosial Facebook. 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Agus Widiyarta mengatakan telah memperoleh kepastian dari Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudamiran. Perkara yang menyeret seorang ibu rumah tangga asal Bogor, Jawa Barat, berinisial ZKR sebagai tersangka ini dilaporkan sendiri oleh Wali Kota Tri Rismaharini.

Baca Juga

"Pak Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menyatakan pemberitaan dari teman-teman wartawan yang menyebut perkara ini dilaporkan oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya dengan kuasa dari Ibu Wali Kota Tri Rismaharini tidak benar," kata dia di Surabaya, Rabu (5/2).

"Menurut beliau, perkara ini dilaporkan sendiri oleh Wali Kota Tri Rismaharini," katanya, saat dikonfirmasi setelah bertemu dengan Kasatreskrim AKBP Sudamiran di Polrestabes Surabaya.

Agus didampingi sejumlah anggota Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur mengatakan sore hari ini mendatangi Polrestabes Surabaya setelah menerima pengaduan dari sebuah kelompok masyarakat. Mereka menuding laporan Wali Kota Tri Rismaharini terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dalam perkara ini cacat hukum karena dikuasakan melalui Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya.

Laporan yang diterima pada tanggal 3 Februari itu mengacu pada Mahkamah Konstitusi Nomor 31/ PUU-XIII/ 2015 tentang Yudisial Review Pasal 319, yang menyebut pasal penghinaan pada pejabat negara telah dihapus dan selanjutnya pejabat negara yang merasa dihina harus melaporkan sendiri secara pribadi atau dikuasakan kepada penasihat hukumnya dengan biaya pribadi.

"Sebenarnya laporan dari kelompok masyarakat ini tidak memenuhi syarat formil untuk kami tindak lanjuti karena bukan korban sendiri yang melapor. Selain itu laporan ini juga tidak berkaitan dengan pelayanan publik. Kami memutuskan untuk tetap melakukan klarifikasi ke Polrestabes Surabaya karena perkara ini telah menjadi atensi di masyarakat secara luas," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement