Selasa 11 Feb 2020 16:57 WIB

Soal Pengganti Wahyu, DPR Segera Kirim Surat ke Istana

Pimpinan DPR bisa segera mengirimkan surat ke pemerintah untuk ganti komisioner KPU

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta pimpinan DPR segera memproses surat kesepakatan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Komisi II telah menyepakati Raka Sandi sebagai anggota KPU penggantian antarwaktu (PAW) mantan Komisioner Wahyu Setiawan untuk periode 2017-2022.

"Kami sudah buat surat, jadi sudah disetujui oleh rapat internal Komisi II, mungkin sore ini sudah sampai di pimpinan DPR. Kita berharap pimpinan DPR bisa segera mengirimkan surat ke pemerintah untuk segera melakukan proses pergantian," ujar Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).

Ia menuturkan, Komisi II telah membuat surat persetujuan untuk menjawab surat pimpinan DPR terkait PAW anggota KPU pada dua hari yang lalu. Hal itu merespons salinan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tetap dengan tidak hormat Wahyu Setiawan.

Keppres itu diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 16 Januari 2020 lalu. Berdasarkan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan Wahyu Setiawan terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan pemilu usai ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024.

"Jadi sebenarnya ini surat sudah lama kami tunggu karena kita kan berharap bisa di proses secara cepat, saya lupa tanggal berapa, kan sebenarnya presiden sudah mengeluarkan keputusan tentang pemberhentian Wahyu," kata Doli.

Ia menjelaskan, disepakatinya I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Komisioner KPU berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Ketika ada komisioner yang diberhentikan otomatis kandidat yang mendapatkan suara terbanyak berikutnya itu menggantikan posisi komisioner.

Kandidat yang dimaksud menempati urutan tertinggi dari hasil uji kelayakan dan kepatutan pemilihan komisioner KPU di DPR pada April 2017 lalu. I Dewa Raka Sandi tepat berada di peringkat ke delapan setelah tujuh kandidat yang terpilih menjadi komisioner KPU dari 14 kandidat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement