Selasa 11 Feb 2020 15:17 WIB

Merasa Dibohongi, Anggota Keluar dari Sunda Empire

Para anggota Sunda Empire sadar bahwa mereka telah dibohongi pimpinan kerajaan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Polda Jabar menetapkan tiga tersangka kasus Sunda Empire.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Polda Jabar menetapkan tiga tersangka kasus Sunda Empire.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Sejumlah anggota Sunda Empire meninggalkan kerajaan tersebut sebab merasa dibohongi oleh pimpinan-pimpinannya seperti Perdana Menteri Nasri Bank, Kaisar Raden Ratna Ningrum dan Sekretaris Jenderal Sunda Empire, Raden Rangga Sasana. Para anggota sebelumnya tergiur dana 500 juta dollar AS yang diklaim dimiliki kekaisaran tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga membenarkan hal tersebut. Menurutnya, para anggota Sunda Empire sadar bahwa mereka telah dibohongi oleh para pimpinan kekaisaran tersebut.

"Dengan kesadaran (anggota) keluar dari Sunda Empire. Disampaikan Sunda Empire adalah bohong," ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (11/2).

Menurutnya, para anggota Sunda Empire tergiur dengan pernyataan Nasri Bank yang mengatakan mempunyai deposito sebesar Rp 500 juta dollar AS. Kemudian, ia mengatakan diharapkan mereka mendapatkan dana tersebut.

Sebelumnya, pimpinan kerajaan Sunda Empire ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Mereka yaitu Perdana Menteri Nasri Bank, Kaisar Raden Ratna Ningrum dan Sekretaris Jenderal Sunda Empire, Raden Rangga Sasana.

Ketiga pimpinan ditetapkan menjadi tersangka usai adanya laporan dari budayawan sekaligus Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia. Sejumlah barang bukti diamankan yaitu satu lembar sisilah kerajaan Sunda Empire, surat pernyataan Sunda Empire, selembar pengambilan sumpah Sunda Empire.

Selain itu, selembar bukti deposito bank UBS, dan selembar setoran tunai bank. Mereka dijerat pasal 14 dan atau 15 undang-undang RI nomor 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement