Senin 10 Feb 2020 18:07 WIB

Buntut Kasus Perundungan, Kepsek-Wakepsek SMP Malang Dicopot

Kepsek dan wakepsek SMPN 16 Malang dicopot sebagai buntut kasus perundungan.

Kampanye
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Kampanye "Stop Bullying". Wali Kota Malang mencopot kepala sekolah dan wakil kepala SMPN 16 sebagai buntut kasus perundungan yang membuat jari siswanya diamputasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepala dan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 16 Kota Malang dicopot dari jabatannya akibat adanya peristiwa dugaan perundungan terhadap salah satu siswa di sekolah tersebut. Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, pihaknya juga akan memberikan peringatan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang.

"Kepala sekolah sudah ditarik, dibebastugaskan, termasuk wakil kepala sekolah," kata Sutiaji, di Balai Kota Malang, Jawa Timur, Senin.

Baca Juga

Kepala sekolah dan wakilnya tersebut dinilai melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan satuan pendidikan. Mereka juga disebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sutiaji menambahkan, sementara untuk Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah, diberikan peringatan karena ceroboh saat menyampaikan informasi. Menurutnya, informasi yang didapat dari sekolah atau dari guru tidak dianalisis.

"Kami berikan peringatan," ucap Sutiaji.

Selain itu, Pemerintah Kota Malang juga akan memberikan peringatan terhadap guru konselor dan dua orang guru agama di sekolah korban perundungan berinisial MS. Kasus perundungan diduga dilakukan oleh tujuh orang.

Sutiaji mengatakan, keputusan untuk menjatuhkan sanksi berupa pencopotan kepala sekolah dan wakilnya tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas pendidikan bersama Inspektorat Pemerintah Kota Malang. Terkait kasus perundungan terhadap MS berusia 13 tahun tersebut, berdasarkan catatan terakhir, pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.

Korban MS juga diberikan pendampingan hingga korban benar-benar pulih. Pendampingan tersebut melibatkan psikolog, Unit Pelayanan perempuan dan Anak (PPA), serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

MS merupakan korban perundungan yang mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Bahkan, anak berusia 13 tahun tersebut harus diamputasi jari tengah tangan kanannya akibat luka yang cukup parah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement