REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menanggapi maraknya penjualan narkoba secara daring melalui toko daring dan media sosial. Penyidik Ditresnarkoba akan bekerja sama dengan penyedia platform media sosial maupun penyedia jasa toko daring untuk memblokir akun yang ditengarai menjual narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba).
"Kita akan melakukan kerja sama dengan provider dari LINE, maupun dari Instagram dan Facebook untuk melakukan pemblokiran akun tersebut," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Herry Heryawan saat dikonfirmasi, di Jakarta, Ahad (9/2).
Selain itu, dia juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk melacak akun-akun tersebut. "Kita akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo, besok Senin akan kita komunikasikan dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus. Mudah-mudahan semua jaringan ini dapat kita ungkap," sambungnya.
Herry juga berharap masyarakat bisa memahami dampak negatif dari tembakau gorila ini terutama masyarakat di daerah terpencil. Sebab, sasaran utama jaringan ini adalah konsumen di daerah terpencil.
"Saya harap masyarakat khususnya di tempat-tempat terpencil itu bisa memahami, karena pasar yang paling potensial ini di daerah-daerah pedesaan, agar dapat memahami dampak atau akibat negatif dari tembakau sintetis ini," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepada Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan efek tembakau gorila adalah tembakau yang dicampur dengan berbagai bahan kimia yang berbahaya. Efeknya sangat merusak, bahkan lebih parah dari ganja biasa.
"Efek sampingnya paling utama dari tembakau gorila ini adalah membuat tidak sadar, kadang koma, kadang seperti zombie, mual-mual muntah, kejang-kejang, nyeri dada dan yang paling parah adalah menimbulkan prilaku agresif, serta gangguan perilaku yang sangat parah. Ini dampak dari tembakau gorila," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus narkotika jenis ganja sintetis atau tembakau gorila Surabaya-Jakarta itu, pihak kepolisian telah meringkus 13 tersangka. Para tersangka itu diketahui berinisial RS, MT, FB, PRY, MA, IL, RD, AR, MN, WA, RT, ARN, NH dan RTF.
Yusri menjelaskan, 13 tersangka ini ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Jakarta dan Surabaya. Selain menangkap para tersangka tersebut, polisi juga mengungkap pabrik tembakau gorila yang berada di Apartemen High Point di Surabaya.
Di lokasi tersebut penyidik Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lebih dari 28 kilogram tembakau gorila siap edar. "Di situ, di tempat mereka meracik ganja sintetis atau tembakau gorila kita amankan sekitar 28 kilogram atau 28,432 gram tembakau gorila, sudah kita amankan," tutur Yusri.
Akibat perbuatannya para tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.