Sabtu 08 Feb 2020 20:18 WIB

Diskotek Golden Crown Disegel, Ini Komentar Manajemen

Diskotek Golden Crown disegel setelah pengunjung terbukti menggunakan narkoba.

Penyegelan Diskotek Old City oleh Satpol PP DKI Jakarta, Senin (22/10).
Foto: Republika/Muhammad Ikhwanuddin
Penyegelan Diskotek Old City oleh Satpol PP DKI Jakarta, Senin (22/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak manajemen Diskotek Golden Crown di kawasan Mangga Besar, Taman Sari Jakarta Barat menduga ratusan pengunjung yang terjaring razia Badan Narkotika Nasional, menggunakan narkoba di luar kawasan diskoteknya. Diskotek ini pada Sabtu (8/2) telah disegel secara permanen oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Pada saat ada razia, itu memang ada tamu yang positif ada saat tes urine. Tetapi di tempat kita ini enggak ada (peredaran narkoba)," ujar pimpinan Diskotek Golden Crown, Cyntia di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga

Cyntia mengatakan, atas kejadian tersebut, pihaknya merumahkan sebanyak hampir 900 orang karyawannya. Pihaknya memilih untuk kooperatif dengan pihak berwenang dengan menerima penyegelan tempat usaha hiburannya. Pun, pihak diskotek Golden Crown tak mau memperpanjang urusan dengan menempuh jalur hukum.

"Kita serahkan kepada yang berwenang. Tapi pada saat ada razia pun tidak ada (narkoba)," ujar Cyntia.

Diskotek Golden Crown di kawasan Mangga Besar, Taman Sari Jakarta Barat disegel permanen usai temuan ratusan pengunjung yang positif menggunakan narkotika. Hal itu dibenarkan Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta Harry Purnama saat akan menyegel permanen diskotek Golden Crown pada Sabtu pagi.

"Ini (disegel) permanen," ujar Harry.

Adapun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha Diskotek Golden Crown. Terhitung sejak 7 Februari 2019, Diskotek Golden Crown dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi dan segera disegel.

Keputusan pencabutan izin tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra dengan Nomor 19 Tahun 2020. Surat itu dikeluarkan berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) yakni surat nomor 431/-1.751.21 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP dan Nomor 432/-1.751.21 kepada Kepala DPMPTSP.

"Kita tindak lanjuti hasil dari penggerebekan BNN pada hari Kamis (6/2) ditemukan adanya narkotika di dalam tempat usaha Golden Crown," kata Harry.

Harry mengatakan, ada pelanggaran terhadap Pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata sehingga perlu segera dicabut izin TDUP Golden Crown. Sebelumnya, BNN telah menggelar razia di dua tempat hiburan malam di Jakarta, yakni Club Bar and Lounge Venue serta Diskotek Golden Crown, pada Kamis (6/2) dini hari.

Untuk Golden Crown, petugas melakukan tes urine terhadap 184 orang. Yang terindikasi menggunakan narkoba sebanyak 107 pengunjung.

Sementara di Club Bar and Venue, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap 105 pengunjung. Hasilnya, satu orang positif mengonsumsi narkoba.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement