Sabtu 08 Feb 2020 18:15 WIB

Diskotek Golden Crown Disegel Permanen

Diskotek Golden Crown disegel dan dicabut izin usahanya oleh Pemprov DKI Jakarta.

Sebuah diskotek di Jakarta disegel. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Sebuah diskotek di Jakarta disegel. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Diskotek Golden Crown di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat disegel permanen usai temuan ratusan pengunjung yang positif menggunakan narkotika. Hal itu dibenarkan Sekdis Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Harry Purnama saat akan menyegel permanen diskotek Golden Crown pada Sabtu (8/2) pagi.

"Ini (disegel) permanen," ujar Harry.

Baca Juga

Adapun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha Diskotek Golden Crown. Terhitung sejak 7 Februari 2019, Diskotek Golden Crown dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi dan segera disegel.

Keputusan pencabutan izin tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra dengan Nomor 19 Tahun 2020. Surat itu dikeluarkan berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) yakni surat nomor 431/-1.751.21 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP dan Nomor 432/-1.751.21 kepada Kepala DPMPTSP.

"Kita tindaklanjuti hasil dari penggerebekan BNN pada hari Kamis (6/2) ditemukan adanya narkotika di dalam tempat usaha Golden Crown," kata Harry.

Harry mengatakan, ada pelanggaran terhadap Pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata sehingga perlu segera dicabut izin TDUP Golden Crown. Sebelumnya, BNN telah menggelar razia di dua tempat hiburan malam di Jakarta, yakni Club Bar and Lounge Venue serta Diskotek Golden Crown, pada Kamis (6/2) dini hari.

Untuk Golden Crown, petugas melakukan tes urine terhadap 184 orang. Yang terindikasi menggunakan narkoba sebanyak 107 pengunjung.

Sementara di Club Bar and Venue, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap 105 pengunjung. Hasilnya, satu orang positif mengonsumsi narkoba.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement