Sabtu 08 Feb 2020 07:30 WIB

Bupati Gorontalo Prihatin Kasus Perceraian Tinggi

Minuman keras dominasi penyebab perceraian di Gorontalo.

Bupati Gorontalo Prihatin Kasus Perceraian Tinggi.
Foto: familylawyerblog.org
Bupati Gorontalo Prihatin Kasus Perceraian Tinggi.

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin menyatakan keprihatinannya atas tingginya kasus perceraian di kabupaten itu. "Saya tidak menyangka, kasus perceraian di daerah kita ini tergolong tinggi," ucapnya, Jumat (7/2).

Dia mengatakan perceraian merupakan persoalan sosial yang perlu ditangani serius. Upaya itu dilakukan melalui upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam meningkatkan pendidikan akhlak dan budi pekerti.

Baca Juga

Selain itu, perlu upaya produktif dalam meningkatkan kegiatan positif di lingkungan masyarakat agar tidak dihinggapi pikiran negatif atau perilaku menyimpang. Ia berharap seluruh pemangku kepentingan termasuk forum komunikasi antarumat beragama (FKUB) meningkatkan kegiatan keagamaan seperti ceramah agama. Hal itu demi  mengatasi atau menekan permasalahan sosial yang dapat memicu tindakan kekerasan dalam rumah tangga atau perilaku menyimpang yang berujung perceraian.

Kepala Pengadilan Agama Kwandang Gorontalo Utara Warhan Latief mengatakan, sejak 2018 banyak menerima perkara berkaitan hukum keluarga, waris, wasiat, dan hibah, termasuk perceraian.

"Kasus-kasus cerai gugat dan talak, cukup mendominasi perkara-perkara yang ditangani Pengadilan Agama di daerah ini," ujarnya.

Setelah didalami, salah satu penyebab yang paling mendominasi terjadinya perceraian adalah akibat minuman keras. Seorang suami pemabuk menimbulkan tindakan-tindakan destruktif, seperti penyimpangan akhlak, selingkuh, perzinahan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta persoalan lainnya.

Warhan menyebut, angka perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama Kwandang yang meliputi seluruh wilayah atau tersebar di 11 kecamatan, pada 2019 mencapai 230 kasus. Disamping itu, hal yang patut menjadi perhatian adalah banyaknya kasus pernikahan di bawah tangan.

Hal ini terlihat dari perkara permohonan itsbat nikah yang diajukan pihak berperkara, yang mencapai 200 perkara. Warhan melakukan pelayanan sidang keliling atau pelayanan di luar kantor. Pelayanan dipusatkan di wilayah timur dan barat, yaitu di Kecamatan Monano agar menjangkau masyarakat di bagian barat dan Kecamatan Atinggola di bagian timur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement