REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemenaker RI segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdaftar untuk melarang penempatan ke China.
Kepala Perlindungan TKI Masa Penempatan Kementerian Ketenagakerjaan Maptuha menyampaikan hal tersebut dilakukan menyusul kebijakan Kementerian Luar Negeri yang melarang Warga Negara Indonesia untuk berkunjung ke Daratan China terkait wabah virus corona yang tengah terjadi di Negeri Tirai Bambu itu. “Kemenaker juga memberi imbauan kepada perwakilan Perusahaan Penempatan PMI atau P3MI agar melakukan pengetatan atau pengurangan terhadap PMI kita baik di Hong Kong maupun Taiwan selama masa kritis ini berlangsung,” kata Maptuha di Jakarta, Jumat (7/2).
Maptuha memaparkan, terkait kebijakan tenaga kerja asing di Indonesia, terutama untuk tenaga kerja China, maka Tenaga Kerja Asing (TKA) pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang saat ini sedang melakukan liburan ke negaranya. Mereka akan diberikan izin untuk dapat kembali bekerja di Indonesia.
“Tentunya, setelah melalui skrining dan penerbangan kembalinya ke Indonesia tidak bisa langsung dari China. Melainkan melalui negara transit yaitu Hong Kong, Singapura dan lainnya,” ujar Maptuha.
Proses keimigrasian tenaga asing asal China yang saat ini masih ada di Indonesia dan dengan masa izin yang hampir habis atau telah habis, maka akan diberikan perpanjangan waktu 30 hari kerja. Atau jika TKA itu tetap ingin kembali ke China, maka akan dipulangkan.